Jokowi Tekankan Tiga Hal Ini dalam Reformasi Hukum Tahap II
Selasa, 17 Januari 2017 - 17:43 WIB

Jokowi Tekankan Tiga Hal Ini dalam Reformasi Hukum Tahap II
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memimpin rapat terbatas berkaitan dengan rencana Reformasi Hukum tahap II. Pertama reformasi hukum tahap II menekankan kepada penataan regulasi yang dianggap banyak dan saling tumpah tindih.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, informasi yang diperoleh dari Badan Intelijen Negara (BIN) terdapat 41.000 regulasi yang tumpang tindih, absurd dan tidak memiliki manfaat di masyarakat.
Maka itu, regulasi-regulasi tersebut akan ditata kembali oleh pemerintah dalam merealisasikan reformasi hukum tahap II nanti. "Sehingga masyarakat tidak bingung, masyarakat menjadi jelas, mana aturan-aturan yang benar, mana aturan-aturan yang sudah tidak lagi sesuai dengan kehidupan sekarang ini," tutur Wiranto saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Kemudian yang kedua, Wiranto menyebutkan, reformasi hukum tahap II akan menekankan kepada akses bantuan hukum kepada masyarakat bawah. Menurutnya, selama ini pemerintah mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait hak bantuan hukum yang dinilai tidak mudah dan mahal.
Karenanya melalui reformasi hukum tahap II, pemerintah akan menjangkau akses bantuan hukum secara mudah dan murah bagi masyarakat tergolong kurang mampu.
Berikutnya yang ketiga, kata Wiranto, melalui reformasi hukum tahap II ini, pemerintah akan kembali memberdayakan dan mengembangkan kepolisian masyarakat atau Polmas. Menurutnya, dengan mengaktifkan kembali Polmas, maka masyarakat akan semakin merasa terlindungi dan aman.
Politikus Hanura ini menambahkan, kehadiran Polmas nantinya akan menjadi semacam peringatan dini untuk mengantisipasi kegiatan terorisme dan radikalisme yang mengancam keamanan masyarakat. "Sehingga dengan demikian aparat keamanan bisa lebih cepat memberikan langkah-langkah keamanan itu," pungkasnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, informasi yang diperoleh dari Badan Intelijen Negara (BIN) terdapat 41.000 regulasi yang tumpang tindih, absurd dan tidak memiliki manfaat di masyarakat.
Maka itu, regulasi-regulasi tersebut akan ditata kembali oleh pemerintah dalam merealisasikan reformasi hukum tahap II nanti. "Sehingga masyarakat tidak bingung, masyarakat menjadi jelas, mana aturan-aturan yang benar, mana aturan-aturan yang sudah tidak lagi sesuai dengan kehidupan sekarang ini," tutur Wiranto saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Kemudian yang kedua, Wiranto menyebutkan, reformasi hukum tahap II akan menekankan kepada akses bantuan hukum kepada masyarakat bawah. Menurutnya, selama ini pemerintah mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait hak bantuan hukum yang dinilai tidak mudah dan mahal.
Karenanya melalui reformasi hukum tahap II, pemerintah akan menjangkau akses bantuan hukum secara mudah dan murah bagi masyarakat tergolong kurang mampu.
Berikutnya yang ketiga, kata Wiranto, melalui reformasi hukum tahap II ini, pemerintah akan kembali memberdayakan dan mengembangkan kepolisian masyarakat atau Polmas. Menurutnya, dengan mengaktifkan kembali Polmas, maka masyarakat akan semakin merasa terlindungi dan aman.
Politikus Hanura ini menambahkan, kehadiran Polmas nantinya akan menjadi semacam peringatan dini untuk mengantisipasi kegiatan terorisme dan radikalisme yang mengancam keamanan masyarakat. "Sehingga dengan demikian aparat keamanan bisa lebih cepat memberikan langkah-langkah keamanan itu," pungkasnya.
(kri)