PAN: Presidential Threshold Hambat Proses Kompetisi
A
A
A
JAKARTA - Usulan agar ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) dan ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) 0% terus mendapat dukungan. Kali ini, Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung usulan tersebut.
Pasalnya, selain mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013, PAN menilai penerapan Presidential Threshold dapat menghambat proses kompetisi dan calon presiden wajah baru.
"Untuk apalagi dibatasi, dengan semakin tingginya PT, itu akan mengurangi tumbuhnya calon-calon baru dan akan menghambat proses kompetisi," ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Di samping itu, kata dia, Presidential Threshold 0% untuk membuka peluang regenerasi pemimpin bangsa. "Artinya kan semakin banyak calon semakin bagus," tuturnya.
Dia yakin, tidak semua partai politik (parpol) akan mengusung calon presiden masing-masing walaupun Presidential Threshold 0% nantinya. Kemudian, Parliamentary Threshold 3,5 % sebelum tidak efektif sebagai alat penyederhanaan jumlah parpol.
"Disproporsionalnya semakin tinggi, maka akan mengurasi atau merendahkan tingkat representasi derajat keterwakilan," tutur anggota Pansus Rancangan Undang-undang Pemilu ini.
Selain itu, penerapan Parliamentary Threshold dapat menyebabkan suara sah nasional banyak yang hilang. "Atau tidak bisa dikonversi menjadi kursi," kata wakil ketua Komisi IV DPR ini.
Pasalnya, selain mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013, PAN menilai penerapan Presidential Threshold dapat menghambat proses kompetisi dan calon presiden wajah baru.
"Untuk apalagi dibatasi, dengan semakin tingginya PT, itu akan mengurangi tumbuhnya calon-calon baru dan akan menghambat proses kompetisi," ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Di samping itu, kata dia, Presidential Threshold 0% untuk membuka peluang regenerasi pemimpin bangsa. "Artinya kan semakin banyak calon semakin bagus," tuturnya.
Dia yakin, tidak semua partai politik (parpol) akan mengusung calon presiden masing-masing walaupun Presidential Threshold 0% nantinya. Kemudian, Parliamentary Threshold 3,5 % sebelum tidak efektif sebagai alat penyederhanaan jumlah parpol.
"Disproporsionalnya semakin tinggi, maka akan mengurasi atau merendahkan tingkat representasi derajat keterwakilan," tutur anggota Pansus Rancangan Undang-undang Pemilu ini.
Selain itu, penerapan Parliamentary Threshold dapat menyebabkan suara sah nasional banyak yang hilang. "Atau tidak bisa dikonversi menjadi kursi," kata wakil ketua Komisi IV DPR ini.
(kri)