Alasan Gerindra Sepakat Presidential Threshold 0%
A
A
A
JAKARTA - Partai Gerindra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait Pemilu Serentak final dan mengikat. Itu mengapa partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini sepakat agar ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) dan ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) 0% untuk Pemilu Serentak 2019.
"Soal presidential threshold, Gerindra mengusulkan itu kembali ke putusan MK, di mana 0 persen, hak menjadi partai politik peserta Pemilu," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Kata dia, partainya khawatir jika Undang-undang Pemilu nantinya berbeda dengan putusan MK tersebut, maka akan digugat ke MK. Menurut dia, tidak salah jika jumlah calon presiden di Pemilu Serentak 2019 nantinya begitu banyak. Terlebih, lanjut dia, jumlah penduduk Indonesia sekitar 230 juta orang.
"Itu menggambarkan aspirasi masyarakat jadi pemimpin di tingkat nasional," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR ini.
Dia berpendapat, menjadi rancu jika hasil Pemilu 2014 dijadikan syarat bagi partai politik yang ingin mengajukan calon presiden di Pemilu 2019, sebagaimana usulan pemerintah dalam draf RUU Pemilu.
"Misalnya Gerindra 73 orang, itu sudah digunakan di 2014, masak akan digunakan prosentase jumlah yang sama. Ini sesuatu yang tidak fair," pungkas anggota Komisi I DPR ini.
"Soal presidential threshold, Gerindra mengusulkan itu kembali ke putusan MK, di mana 0 persen, hak menjadi partai politik peserta Pemilu," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Kata dia, partainya khawatir jika Undang-undang Pemilu nantinya berbeda dengan putusan MK tersebut, maka akan digugat ke MK. Menurut dia, tidak salah jika jumlah calon presiden di Pemilu Serentak 2019 nantinya begitu banyak. Terlebih, lanjut dia, jumlah penduduk Indonesia sekitar 230 juta orang.
"Itu menggambarkan aspirasi masyarakat jadi pemimpin di tingkat nasional," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR ini.
Dia berpendapat, menjadi rancu jika hasil Pemilu 2014 dijadikan syarat bagi partai politik yang ingin mengajukan calon presiden di Pemilu 2019, sebagaimana usulan pemerintah dalam draf RUU Pemilu.
"Misalnya Gerindra 73 orang, itu sudah digunakan di 2014, masak akan digunakan prosentase jumlah yang sama. Ini sesuatu yang tidak fair," pungkas anggota Komisi I DPR ini.
(kri)