Penjelasan Jokowi Soal Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold

Senin, 16 Januari 2017 - 13:26 WIB
Penjelasan Jokowi Soal Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold
Penjelasan Jokowi Soal Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold
A A A
JAKARTA - Proses pembahasan revisi Undang-undang Pemilu masih bergulir di DPR. Salah satu poin krusial menyangkut ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap masyarakat sabar untuk menuggu hasil pembahasan tersebut. Dia yakin pembahasan revisi Undang-undang Pemilu di DPR bisa selesai tepat waktu.

"Jadi gini, proses politik menyusun regulasi untuk undang-undang pemilu kan masih proses berlangsung di DPR," ujar Jokowi di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Atas dasar itu dia enggan mengomentari lebih jauh seputar polemik materi pembahasan Undang-undang Pemilu. Dia khawatir, komentar terlalu jauh bisa mengganggu proses pembahasan Undang-undang itu. (Baca: Era Medsos, Bukan Zamannya Lagi Capres Dibatasi)

"Akan saya sampaikan pada saatnya, yang penting masyarakat bisa menerima dan tidak jadi kontroversi, masih proses (pembahasan)," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5633 seconds (0.1#10.140)