Revisi UU Pemilu Diharapkan Tidak Hambat Partai Usung Capres
Minggu, 15 Januari 2017 - 17:05 WIB
Revisi UU Pemilu Diharapkan Tidak Hambat Partai Usung Capres
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno menilai, fraksi di DPR terbelah menyikapi ambang batasp parlementary threshold dan(PT), dalam revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu.
Diakui Adi, partai besar tetap mengusulkan PT tetap berada di kisaran angka 20-25 persen suara sah nasional.
"Sementara kubu lain menginginkan zero (nol) PT, guna memenuhi rasa keadilan supaya semua partai politik bisa mengusulkan calon presiden (capres)," tutur Adi saat dihubungi SINDOews, Minggu (15/1/2017).
Menyikapi hal ini, Adi memberikan sejumlah catatan agar ambang batas memenuhi rasa keadilan. Caranya, PT tidak perlu dihapus, namun diturunkan angkanya supaya tidak menghambat parpol mengusung capres.
"Sebab, jika PT tetap ngotot diangka yang cukup besar hanya akan menguntungkan partai-partai besar dan partai-partai lama. Sementara partai kecil dan partai yang baru ikut pemilu bisa dipastikan terhambat," ujarnya.
Menurut Adi, parpol besar tidak perlu khawatir dan merasa terancam dengan usulan ambang batas presiden yang dinolkan. Sebab, berbicara mengenai capres, maka tingkat keterpilihan atau seleksinya akan ditentukan elektabilitas yang memadai masing-masing calon.
"Selama parpol besar itu calonnya populis dan merakyat, bisa dipastikan menang. Yang penting, sistemnya dibuat adil," pungkasnya.
Diakui Adi, partai besar tetap mengusulkan PT tetap berada di kisaran angka 20-25 persen suara sah nasional.
"Sementara kubu lain menginginkan zero (nol) PT, guna memenuhi rasa keadilan supaya semua partai politik bisa mengusulkan calon presiden (capres)," tutur Adi saat dihubungi SINDOews, Minggu (15/1/2017).
Menyikapi hal ini, Adi memberikan sejumlah catatan agar ambang batas memenuhi rasa keadilan. Caranya, PT tidak perlu dihapus, namun diturunkan angkanya supaya tidak menghambat parpol mengusung capres.
"Sebab, jika PT tetap ngotot diangka yang cukup besar hanya akan menguntungkan partai-partai besar dan partai-partai lama. Sementara partai kecil dan partai yang baru ikut pemilu bisa dipastikan terhambat," ujarnya.
Menurut Adi, parpol besar tidak perlu khawatir dan merasa terancam dengan usulan ambang batas presiden yang dinolkan. Sebab, berbicara mengenai capres, maka tingkat keterpilihan atau seleksinya akan ditentukan elektabilitas yang memadai masing-masing calon.
"Selama parpol besar itu calonnya populis dan merakyat, bisa dipastikan menang. Yang penting, sistemnya dibuat adil," pungkasnya.
(maf)