Merujuk Putusan MK, Semua Partai Berhak Usung Capres
Minggu, 15 Januari 2017 - 16:01 WIB
Merujuk Putusan MK, Semua Partai Berhak Usung Capres
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu 2019 yang diselenggarakan serentak, baik pemilihan presiden maupun legislatif, secara otomatis partai politik (parpol) dapat mengusung calon presiden (capres) tanpa ambang batas atau presidential threshold.
"Salah satu adalah dengan putusan MK, (pemilihan) presiden dan DPR itu serentak, logisnya presiden diusung oleh peserta pemilu. Kalau ada threshold (ambang batas) yang jadi soal threshold-nya untuk apa," kata Desmond, Minggu (15/1/2017).
Politikus Partai Gerindra itu menilai, wacana presidential threshold terkesan mencederai demokrasi dan cenderung menimbulkan kegaduhan politik, seperti kegaduhan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Mulai terkesan membikin kelompok-kelompok lagi, pengalaman kita ber-KMP ber-Indonesia Hebat itu enggak sehat, itu parlemen dan pemerintahan enggak sehat," jelas Desmond.
Seperti diketahui, melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 MK menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan secara serentak.
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kini, di DPR tengah dibahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019. Salah satu poin yang menjadi perhatian serius yakni soal pencalonan presiden dan wakil presiden yang dilakukan parpol.
"Salah satu adalah dengan putusan MK, (pemilihan) presiden dan DPR itu serentak, logisnya presiden diusung oleh peserta pemilu. Kalau ada threshold (ambang batas) yang jadi soal threshold-nya untuk apa," kata Desmond, Minggu (15/1/2017).
Politikus Partai Gerindra itu menilai, wacana presidential threshold terkesan mencederai demokrasi dan cenderung menimbulkan kegaduhan politik, seperti kegaduhan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Mulai terkesan membikin kelompok-kelompok lagi, pengalaman kita ber-KMP ber-Indonesia Hebat itu enggak sehat, itu parlemen dan pemerintahan enggak sehat," jelas Desmond.
Seperti diketahui, melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 MK menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan secara serentak.
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kini, di DPR tengah dibahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019. Salah satu poin yang menjadi perhatian serius yakni soal pencalonan presiden dan wakil presiden yang dilakukan parpol.
(maf)