Gerindra Tidak Masalah Presidential Threshold 0%
A
A
A
JAKARTA - Partai Gerindra tak masalah presidential threshold dibuat 0% pada Pemilu 2019 mendatang. Selain memberikan rasa keadilan seluruh partai politik (parpol).
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai, meski tak ada ambang batas untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden, tak semua parpol dengan begitu mengajukan calonnya sendiri-sendiri.
Menurutnya, mengajukan capres atau cawapres sendiri tak semudah yang dibayangkan. "Apakah semua partai politik akan mengusung presiden, tidak juga. Karena mencalonkan presiden itu kan banyak hal, elektabilitas, kapabilitas, respons masyarakat," tutur Desmond, Minggu (15/1/2017).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyindir partai yang tampak berkukuh ingin adanya ambang batas dalam pengajuan capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Pembahasan tersebut masuk dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019.
"Jadi thresold kesan saya adalah akal-akalan agar keluarga mereka bisa mengusung presiden walaupun elektabilitasnya tidak layak. Agar pemilik partai terus menjadi presiden. Tanpa punya darah biru di partai itu sendiri tidak bisa mengusung presiden," pungkasnya.
Seperti diketahui, di DPR tengah dibahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019. Salah satu poin yang menjadi perhatian serius yakni soal pencalonan presiden dan wakil presiden yang dilakukan parpol.
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai, meski tak ada ambang batas untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden, tak semua parpol dengan begitu mengajukan calonnya sendiri-sendiri.
Menurutnya, mengajukan capres atau cawapres sendiri tak semudah yang dibayangkan. "Apakah semua partai politik akan mengusung presiden, tidak juga. Karena mencalonkan presiden itu kan banyak hal, elektabilitas, kapabilitas, respons masyarakat," tutur Desmond, Minggu (15/1/2017).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyindir partai yang tampak berkukuh ingin adanya ambang batas dalam pengajuan capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Pembahasan tersebut masuk dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019.
"Jadi thresold kesan saya adalah akal-akalan agar keluarga mereka bisa mengusung presiden walaupun elektabilitasnya tidak layak. Agar pemilik partai terus menjadi presiden. Tanpa punya darah biru di partai itu sendiri tidak bisa mengusung presiden," pungkasnya.
Seperti diketahui, di DPR tengah dibahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019. Salah satu poin yang menjadi perhatian serius yakni soal pencalonan presiden dan wakil presiden yang dilakukan parpol.
(maf)