KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Suap Proyek Bakamla
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap proyek satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Ketiganya, yakni tersangka penerima suap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dan dua tersangka pemberi suap, Hardy Stefanus, dan M Adami Okta.
"Terhadap tiga tersangka kasus Bakamla dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, dan M Adami Okta ditahan sejak 15 Desember 2016. Febri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa tahanan tahap pertama segera berakhir.
"Diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2017," kata Febri.
Dugaan suap pengadaan proyek satelit pemantau di Bakamla ini terbongkar saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dan M Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI).
KPK juga mengamankan Rp2 miliar dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko. Uang tersebut diduga bersumber dari Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah. (Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Suami Inneke Koesherawati Janji Kooperatif)
Eko pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Fahmi, Hardy dan Adami dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Ketiganya, yakni tersangka penerima suap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dan dua tersangka pemberi suap, Hardy Stefanus, dan M Adami Okta.
"Terhadap tiga tersangka kasus Bakamla dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, dan M Adami Okta ditahan sejak 15 Desember 2016. Febri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa tahanan tahap pertama segera berakhir.
"Diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2017," kata Febri.
Dugaan suap pengadaan proyek satelit pemantau di Bakamla ini terbongkar saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dan M Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI).
KPK juga mengamankan Rp2 miliar dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko. Uang tersebut diduga bersumber dari Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah. (Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Suami Inneke Koesherawati Janji Kooperatif)
Eko pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Fahmi, Hardy dan Adami dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(dam)