KPK Jebloskan Bupati Klaten dan Anak Buahnya ke Rutan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Klaten Sri Hartini yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait promosi jabatan.
KPK juga menahan Suramlan, pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Sleman, Jawa Tengah. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Anak Buahnya Tersangka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan keduanya untuk kepentingan penyidikan. Dia menjelaskan, Sri Hartini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. "SUL (Suramlan) di Rutan kelas 1 Jakarta Timur di Pomdam Guntur," ujar Febri dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Febri mengatakan, alasan penyidik menahan para tersangka karena alasan subjektif dan objektif. Menurut dia, selain untuk kepentingan penyidikan karena dikhawatirkan para tersangka akan menghilangkan barang bukti.
"(Penahanan keduanya) untuk 20 hari ke depan, sampai 19 januari (2017)," kata mantan aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) ini.
Dalam kasus ini, Sri Hartini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Sementara Suramlan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menahan Suramlan, pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Sleman, Jawa Tengah. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Anak Buahnya Tersangka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan keduanya untuk kepentingan penyidikan. Dia menjelaskan, Sri Hartini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. "SUL (Suramlan) di Rutan kelas 1 Jakarta Timur di Pomdam Guntur," ujar Febri dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Febri mengatakan, alasan penyidik menahan para tersangka karena alasan subjektif dan objektif. Menurut dia, selain untuk kepentingan penyidikan karena dikhawatirkan para tersangka akan menghilangkan barang bukti.
"(Penahanan keduanya) untuk 20 hari ke depan, sampai 19 januari (2017)," kata mantan aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) ini.
Dalam kasus ini, Sri Hartini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Sementara Suramlan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.
(dam)