Dugaan Suap Bupati Klaten Diberi Kode 'Uang Syukuran'

Sabtu, 31 Desember 2016 - 14:58 WIB
Dugaan Suap Bupati Klaten Diberi Kode Uang Syukuran
Dugaan Suap Bupati Klaten Diberi Kode 'Uang Syukuran'
A A A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan pegawai negeri sipil (PNS) Suramlan sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan suap terkait ‎‎promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kabupaten Klaten tahun 2016.

Dalam perkara ini, petugas KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp2 miliar serta uang pecahan USD5.700 dan 2.035 dolar Singapura.‎ Dari keterangan sementara para saksi didapatkan informasi bahwa pemberian uang tersebut diistilahkan atau dikodekan sebagai ”uang syukuran”.

”Dalam penelusuran dari ‎laporan masyarakat yang dilakukan tim KPK ini menarik diperoleh istilah atau kode ”syukuran” terkait dengan indikasi pemberian suap itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Laode menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya uang lainnya yang diterima Sri Hartini. Pasalnya dalam operasi tangkap tangan Jumat (30/12/2016), petugas berhasil menyita buku catatan pemberian uang dari bawahan Sri berinisial NP, yang juga PNS Pemkab Klaten. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Anak Buahnya Tersangka)

Dalam perkara ini Sri Hartini diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Sementara Suramlan diduga sebagai pemberi suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7717 seconds (0.1#10.140)
pixels