Dugaan Suap Bupati Klaten Diberi Kode 'Uang Syukuran'
A
A
A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan pegawai negeri sipil (PNS) Suramlan sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kabupaten Klaten tahun 2016.
Dalam perkara ini, petugas KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp2 miliar serta uang pecahan USD5.700 dan 2.035 dolar Singapura. Dari keterangan sementara para saksi didapatkan informasi bahwa pemberian uang tersebut diistilahkan atau dikodekan sebagai ”uang syukuran”.
”Dalam penelusuran dari laporan masyarakat yang dilakukan tim KPK ini menarik diperoleh istilah atau kode ”syukuran” terkait dengan indikasi pemberian suap itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Laode menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya uang lainnya yang diterima Sri Hartini. Pasalnya dalam operasi tangkap tangan Jumat (30/12/2016), petugas berhasil menyita buku catatan pemberian uang dari bawahan Sri berinisial NP, yang juga PNS Pemkab Klaten. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Anak Buahnya Tersangka)
Dalam perkara ini Sri Hartini diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Sementara Suramlan diduga sebagai pemberi suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, petugas KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp2 miliar serta uang pecahan USD5.700 dan 2.035 dolar Singapura. Dari keterangan sementara para saksi didapatkan informasi bahwa pemberian uang tersebut diistilahkan atau dikodekan sebagai ”uang syukuran”.
”Dalam penelusuran dari laporan masyarakat yang dilakukan tim KPK ini menarik diperoleh istilah atau kode ”syukuran” terkait dengan indikasi pemberian suap itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Laode menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya uang lainnya yang diterima Sri Hartini. Pasalnya dalam operasi tangkap tangan Jumat (30/12/2016), petugas berhasil menyita buku catatan pemberian uang dari bawahan Sri berinisial NP, yang juga PNS Pemkab Klaten. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Anak Buahnya Tersangka)
Dalam perkara ini Sri Hartini diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Sementara Suramlan diduga sebagai pemberi suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(poe)