Dugaan Suap Bupati Klaten Diberi Kode 'Uang Syukuran'

Sabtu, 31 Desember 2016 - 14:58 WIB
Dugaan Suap Bupati Klaten...
Dugaan Suap Bupati Klaten Diberi Kode 'Uang Syukuran'
A A A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan pegawai negeri sipil (PNS) Suramlan sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan suap terkait ‎‎promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kabupaten Klaten tahun 2016.

Dalam perkara ini, petugas KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp2 miliar serta uang pecahan USD5.700 dan 2.035 dolar Singapura.‎ Dari keterangan sementara para saksi didapatkan informasi bahwa pemberian uang tersebut diistilahkan atau dikodekan sebagai ”uang syukuran”.

”Dalam penelusuran dari ‎laporan masyarakat yang dilakukan tim KPK ini menarik diperoleh istilah atau kode ”syukuran” terkait dengan indikasi pemberian suap itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Laode menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya uang lainnya yang diterima Sri Hartini. Pasalnya dalam operasi tangkap tangan Jumat (30/12/2016), petugas berhasil menyita buku catatan pemberian uang dari bawahan Sri berinisial NP, yang juga PNS Pemkab Klaten. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Anak Buahnya Tersangka)

Dalam perkara ini Sri Hartini diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Sementara Suramlan diduga sebagai pemberi suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.
(poe)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Ini 4 Presiden Paling...
Ini 4 Presiden Paling Korup di Dunia
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Selama 2023, KPK Tetapkan...
Selama 2023, KPK Tetapkan 9 Pejabat Negara sebagai Tersangka Korupsi
Selain Oded, KPK Juga...
Selain Oded, KPK Juga Periksa Wabup Sumedang sebagai Saksi Kasus RTH
Berita Terkini
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved