Seniman Sujiwo Tejo Nongol di Sidang Putusan Sela Dahlan Iskan

Jum'at, 30 Desember 2016 - 10:32 WIB
Seniman Sujiwo Tejo Nongol di Sidang Putusan Sela Dahlan Iskan
Seniman Sujiwo Tejo Nongol di Sidang Putusan Sela Dahlan Iskan
A A A
SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan memasuki agenda pembacaan putusan sela. Sidang akan digekar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dahlan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 08.45 WIB. Beberapa saat kemudian, seniman Sujiwo Tejo tampak hadir dan menyambangi Dahlan. Keduanya sempat bercanda di halaman Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka pun masuk ke ruang tunggu persidangan.

Salah satu tim kuasa hukum Dahlan, Imam Syafi'i mengatakan, sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. "Artinya, eksepsi dari kami dikabulkan oleh hakim atau tidak," kata Imam di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (30/12/2016).

Menurut Imam, dalam pembacaan putusan sela ini tidak dihadiri oleh Yusril Izha Mahendra. Namun, sejumlah tim kuasa hukum Dahlan Iskan dipastikan akan ikut mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut. "Pak Yusril enggak bisa datang. Tapi timnya datang kok," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam eksepsi yang telah dibacakan sebelumnya, tim kuasa hukum Dahlan Iskan meminta majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim hukum Dahlan berdalih, dakwaan yang diajukan oleh JPU mengandung penyesatan. Salah satunya adalah terkiat aset dan barang daerah.

Dalam hal ini JPU menganggap bahwa aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung dianggap sebagai aset dan barang daerah. Namun, pada kenyataanya adalah aset perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7364 seconds (0.1#10.140)