'Kado Natal', 6.707 Narapidana Dapat Remisi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus kepada 6.707 narapidana beragama Kristen. Remisi diberikan bertepatan pada Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Minggu, 25 Desember 2016.
Dari jumlah tersebut, 6.628 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I. Sedangkan 79 orang mendapatkan remisi khusus langsung bebas atau RK II.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, remisi di hari raya Natal hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana. Tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.
"Selama menjalani pidana harus diasumsikan sebagai sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (26/12/2016).
Yasonna membeberkan, besaran remisi khusus Natal diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.
Pada Natal 2016, yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 narapidana. Sementara, 4.129 narapidana mendapatkan remisi satu bulan. Sebanyak 586 narapidana satu bulan 15 hari, dan remisi dua bulan diberikan kepada 138 narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.
Dari jumlah tersebut, 6.628 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I. Sedangkan 79 orang mendapatkan remisi khusus langsung bebas atau RK II.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, remisi di hari raya Natal hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana. Tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.
"Selama menjalani pidana harus diasumsikan sebagai sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (26/12/2016).
Yasonna membeberkan, besaran remisi khusus Natal diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.
Pada Natal 2016, yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 narapidana. Sementara, 4.129 narapidana mendapatkan remisi satu bulan. Sebanyak 586 narapidana satu bulan 15 hari, dan remisi dua bulan diberikan kepada 138 narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.
(ysw)