Soal Surat Izin Penggeledahan Personel Polri, Ini Tanggapan KPK

Rabu, 21 Desember 2016 - 20:35 WIB
Soal Surat Izin Penggeledahan...
Soal Surat Izin Penggeledahan Personel Polri, Ini Tanggapan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing soal telegram rahasia Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menyebutkan pemanggilan anggota dan penggeledahan di kantor polisi harus seizin kapolri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, edaran dari kapolri tersebut tidak akan memengaruhi kerja KPK. Pasalnya, kata Febri, telegram rahasia yang diteken kapolri pada 14 Desember 2016 itu ditujukan untuk internal Kepolisian.

Sementara, lanjut Febri, KPK tetap tunduk pada hukum acara yang berlaku, seperti KUHAP, UU KPK hingga UU Tindak Pidana Korupsi, dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Kita sudah dengar klarifikasi dan pernyataan dari Kapolri bahwa itu sifatnya internal," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Febri meluruskan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka korupsi, KPK tidak membutuhkan izin, melainkan hanya laporan.

Yang dikenal tentang izin dalam proses penyidikan itu misalnya adalah izin dari ketua pengadilan dalam penggeledahan. Bahkan, sebut Febri, berdasarkan UU yang ada, KPK tidak membutuhkan izin.

"Surat Kapolri itu berlaku internal dan bukan izin tapi koordinasi di internal. Kami juga tidak terima surat tersebut secara kelembagaan," ucap Febri.

Untuk menghindari polemik, Febri pun menyarankan kepada pihak kepolisian agar meluruskan bahwa telegram kapolri tersebut berlaku internal dan isinya tentang perintah koordinasi, bukan izin.

"(Penegasan apakah itu izin) penting juga dilakukan. Kami yakin kapolri juga punya komitmen untuk dukung kerja KPK dan pemberantasan korupsi," kata Febri.
(kri)
Berita Terkait
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Seleksi Dirdik KPK,...
Seleksi Dirdik KPK, Tiga Anggota Polri Lolos Tahapan Berikutnya
Polri Siapkan Personel...
Polri Siapkan Personel Terbaik untuk Posisi Deputi Penindakan KPK
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved