Soal Surat Izin Penggeledahan Personel Polri, Ini Tanggapan KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing soal telegram rahasia Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menyebutkan pemanggilan anggota dan penggeledahan di kantor polisi harus seizin kapolri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, edaran dari kapolri tersebut tidak akan memengaruhi kerja KPK. Pasalnya, kata Febri, telegram rahasia yang diteken kapolri pada 14 Desember 2016 itu ditujukan untuk internal Kepolisian.
Sementara, lanjut Febri, KPK tetap tunduk pada hukum acara yang berlaku, seperti KUHAP, UU KPK hingga UU Tindak Pidana Korupsi, dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Kita sudah dengar klarifikasi dan pernyataan dari Kapolri bahwa itu sifatnya internal," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Febri meluruskan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka korupsi, KPK tidak membutuhkan izin, melainkan hanya laporan.
Yang dikenal tentang izin dalam proses penyidikan itu misalnya adalah izin dari ketua pengadilan dalam penggeledahan. Bahkan, sebut Febri, berdasarkan UU yang ada, KPK tidak membutuhkan izin.
"Surat Kapolri itu berlaku internal dan bukan izin tapi koordinasi di internal. Kami juga tidak terima surat tersebut secara kelembagaan," ucap Febri.
Untuk menghindari polemik, Febri pun menyarankan kepada pihak kepolisian agar meluruskan bahwa telegram kapolri tersebut berlaku internal dan isinya tentang perintah koordinasi, bukan izin.
"(Penegasan apakah itu izin) penting juga dilakukan. Kami yakin kapolri juga punya komitmen untuk dukung kerja KPK dan pemberantasan korupsi," kata Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, edaran dari kapolri tersebut tidak akan memengaruhi kerja KPK. Pasalnya, kata Febri, telegram rahasia yang diteken kapolri pada 14 Desember 2016 itu ditujukan untuk internal Kepolisian.
Sementara, lanjut Febri, KPK tetap tunduk pada hukum acara yang berlaku, seperti KUHAP, UU KPK hingga UU Tindak Pidana Korupsi, dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Kita sudah dengar klarifikasi dan pernyataan dari Kapolri bahwa itu sifatnya internal," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Febri meluruskan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka korupsi, KPK tidak membutuhkan izin, melainkan hanya laporan.
Yang dikenal tentang izin dalam proses penyidikan itu misalnya adalah izin dari ketua pengadilan dalam penggeledahan. Bahkan, sebut Febri, berdasarkan UU yang ada, KPK tidak membutuhkan izin.
"Surat Kapolri itu berlaku internal dan bukan izin tapi koordinasi di internal. Kami juga tidak terima surat tersebut secara kelembagaan," ucap Febri.
Untuk menghindari polemik, Febri pun menyarankan kepada pihak kepolisian agar meluruskan bahwa telegram kapolri tersebut berlaku internal dan isinya tentang perintah koordinasi, bukan izin.
"(Penegasan apakah itu izin) penting juga dilakukan. Kami yakin kapolri juga punya komitmen untuk dukung kerja KPK dan pemberantasan korupsi," kata Febri.
(kri)