Imigrasi Anggap Kebijakan Bebas Visa sebagai Beban Berat
Rabu, 21 Desember 2016 - 14:22 WIB
Imigrasi Anggap Kebijakan Bebas Visa sebagai Beban Berat
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi menilai kebijakan bebas visa sebagai beban berat. Adapun kebijakan bebas visa itu sudah berjalan hampir setahun, sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2016 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 10 Maret 2016.
"Sejak diberlakukan kebijakan bebas visa ini selama 30 hari ke Indonesia pasti menjadi beban berat buat kita," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan dalam sebuah diskusi bertajuk Menakar Penyalahgunaan Izin Imigrasi Terhadap Ketahanan Nasional di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Dia pun mengakui, bahwa warga negara asing (WNA) tersebar di beberapa daerah Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. "Tapi kalau di daerah Jakarta Pusat, mayoritas WNA asal Afrika, di sekitar Petamburan, Tanah Abang," tuturnya.
Daerah lainnya di DKI Jakarta yang terdapat WNA adalah Kemayoran. Sejauh ini, kata dia, pihaknya melakukan deportasi sekitar 100 orang WNA, setelah tindakan projustisia dilakukan.
"Ada juga beberapa warga China, sudah inkrah, sudah dideportasi. Kalau warga China banyak ke Indonesia mungkin di daerah-daerah lain, tapi memang ada peningkatan signifikan," pungkasnya.
"Sejak diberlakukan kebijakan bebas visa ini selama 30 hari ke Indonesia pasti menjadi beban berat buat kita," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan dalam sebuah diskusi bertajuk Menakar Penyalahgunaan Izin Imigrasi Terhadap Ketahanan Nasional di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Dia pun mengakui, bahwa warga negara asing (WNA) tersebar di beberapa daerah Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. "Tapi kalau di daerah Jakarta Pusat, mayoritas WNA asal Afrika, di sekitar Petamburan, Tanah Abang," tuturnya.
Daerah lainnya di DKI Jakarta yang terdapat WNA adalah Kemayoran. Sejauh ini, kata dia, pihaknya melakukan deportasi sekitar 100 orang WNA, setelah tindakan projustisia dilakukan.
"Ada juga beberapa warga China, sudah inkrah, sudah dideportasi. Kalau warga China banyak ke Indonesia mungkin di daerah-daerah lain, tapi memang ada peningkatan signifikan," pungkasnya.
(kri)