Anggota TNI Kena OTT, KPK Gandeng Puspom
A
A
A
JAKARTA - Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, DSR kini berstatus saksi. Untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan DSR dalam kasus tersebut, KPK berkoordinasi dengan TNI.
"KPK telah berkomunikasi dengan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI di Mabes TNI terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Perlu diketahui OTT (operasi tangkap tangan) ini berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/12/2016). (Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Pejabat Bakamla)
Agus mengatakan, TNI menyampaikan apresiasinya atas informasi yang diberikan KPK. Menurut dia, TNI juga berkomitmen memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada KPK dalam upaya pengusutan kasus ini.
"Dalam upaya pengusutan kasus ini TNI bersedia membantu jika dibutuhkan," kata Agus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap. Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penyuap, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Fahmi Darmawansyah disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, DSR kini berstatus saksi. Untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan DSR dalam kasus tersebut, KPK berkoordinasi dengan TNI.
"KPK telah berkomunikasi dengan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI di Mabes TNI terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Perlu diketahui OTT (operasi tangkap tangan) ini berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/12/2016). (Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Pejabat Bakamla)
Agus mengatakan, TNI menyampaikan apresiasinya atas informasi yang diberikan KPK. Menurut dia, TNI juga berkomitmen memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada KPK dalam upaya pengusutan kasus ini.
"Dalam upaya pengusutan kasus ini TNI bersedia membantu jika dibutuhkan," kata Agus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap. Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penyuap, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Fahmi Darmawansyah disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)