Negara dan Kebinekaan

Kamis, 15 Desember 2016 - 11:26 WIB
Negara dan Kebinekaan
Negara dan Kebinekaan
A A A
Eko Sulistyo
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi
Kantor Staf Presiden

TOLERANSI dan kebinekaan dalam bingkai Indonesia adalah wacana yang kerap digulirkan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan. Menurut Presiden, sebagai bangsa yang majemuk Indonesia harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dan persatuan di tengah kebinekaan. Toleransi dan persatuan adalah modal bangsa yang kokoh untuk menghadapi berbagai tantangan bangsa.

Ancaman intoleransi dan krisis kepribadian bangsa terjadi akibat politik penyeragaman yang telah mengikis karakter Indonesia sebagai bangsa pejuang, memudarkan solidaritas dan gotong-royong, serta meminggirkan kebudayaan lokal. Jati diri bangsa terkoyak oleh merebaknya konflik sektarian dan berbagai bentuk intoleransi.

Sementara sikap tidak mau hidup bersama dalam sebuah komunitas yang beragam telah melahirkan ekspresi intoleransi dalam bentuk kebencian, permusuhan, diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap ”yang berbeda”.

Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah melawan intoleransi, tapi harus hadir menegakkan hukum, keamanan, dan ketertiban melalui perangkat negara sesuai peraturan undang-undang. Dalam Nawacita, salah satu program prioritas pemerintah adalah menghadirkan negara menjaga persatuan, kebinekaan dan melindungi anak bangsa.

Kehadiran negara untuk menjaga toleransi dan kemajemukan memerlukan kebijakan yang memperkuat pendidikan kebinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.

Negara juga perlu melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara; membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya; melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan.

Penegakan Hukum
Menurut Wahid Institute (WI), lemahnya penegakan hukum adalah salah satu sebab tindakan aksi intoleran semakin berkembang. Hampir tidak ada perubahan dalam pola penanganan kasus seperti penegakan hukum dan pemulihan hak-hak korban. WI berpandangan, pemerintah pusat mempunyai keinginan untuk menyelesaikan namun niat itu tidak diimplementasikan secara nyata.

Presiden Jokowi merespons masukan banyak pihak atas lemahnya penegakan hukum dengan memberikan arahan khusus kepada Kapolri untuk menindak tegas pelaku intoleransi dan SARA. Presiden juga prihatin atas aksi beberapa kelompok yang melarang kelompok lain beraktivitas atau mengadakan kegiatan. Padahal, kebebasan berserikat dan berkumpul sudah jelas diatur dalam UUD 1945.

Dalam hukum yang berlaku tindakan intoleran dapat berupa ”ujaran kebencian” (hate speech) dan sudah termuat dalam KUHP, Pasal 156-157. Agar aparat kepolisian tidak ragu menindak perbuatan ujaran kebencian Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Perbuatan dengan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan undang-undang, berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas dan menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan/atau penghilangan nyawa.

Upaya penegakan hukum yang keras juga dilakukan pemerintah atas radikalisme yang menggunakan kekerasan bersenjata, pengeboman, dan pembunuhan dalam segala bentuk terorisme dengan menggunakan UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Beberapa hari lalu pemerintah dan DPR berkonsultasi untuk merevisi undang-undang ini karena dirasa kurang memadai lagi sebagai payung hukum untuk mencegah dan menanggulangi terorisme di Indonesia. Revisi ini perlu diawasi oleh publik agar tidak dianggap berpotensi melanggar HAM dan undang-undang yang sudah ada.

Salah satu perkembangan tercanggih dalam ujaran kebencian sampai terorisme adalah kampanye, propaganda oleh provokator isu SARA dan jaringan teroris melalui internet dan media sosial. Pemerintah menggunakan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk melakukan penyaringan, memblokir, dan counter propaganda atas penyebaran ide radikal dan terorisme melalui dunia maya sebagai dasar pemidanaan dan memblokir pemilik blog dan akun yang mendukung terorisme. Untuk melawan pemahaman radikalisme, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta tokoh-tokoh agama.

Islam Rahmatan Lil’alamin
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penganut Islam dan menjadi negara Islam terbesar di dunia dengan hampir 200 juta penganut. Agama Islam sangat berpengaruh dalam sejarah, kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya masyarakat.

Indonesia adalah negara yang memisahkan urusan agama dan negara. Namun, Indonesia adalah negara yang menghargai nilai-nilai ketuhanan menurut konstitusi UUD 1945. Aspek religius bangsa sangat jelas ditunjukkan dalam sila pertama Pancasila, ”Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menjadi roh dari empat sila berikutnya.

Islam dalam konteks Indonesia adalah Islam moderat yang inklusif dan dapat hidup bersama dengan agama dan keyakinan lain. Secara umum Islam moderat diwakili dua ormas Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Menurut Din Syamsuddin, Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Islam Berkemajuan berjalan beriringan dengan konsep negara Indonesia. Cita-cita yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah hal yang dicita-citakan oleh Islam Berkemajuan.

Berlainan dengan itu, menurut Ketua Umum PBNU, KH Said Agil Siradj, Islam Nusantara adalah wujud Islam yang santun, ramah, beradab, dan berbudaya. Islam Nusantara menjadi dasar bagi NU untuk menjaga tegaknya konstitusi dan semangat kebangsaan.

Presiden Jokowi sendiri pernah menyatakan kebanggaannya karena Islam di Indonesia memiliki peran penting dalam mengonsolidasikan demokrasi. Bertindak sebagai penjaga kemajemukan dan toleransi. Menentang radikalisme, segala bentuk terorisme, ekstremisme kekerasan, dan dapat menjadi inspirasi bagi dunia. Menurutnya, di Indonesia Islam dan demokrasi dapat berjalan seiring karena disatukan oleh satu rujukan, yaitu Pancasila yang menjadi dasar negara.

Islam di Indonesia adalah Islam rahmatan lil’alamin, pembawa rahmat dan kedamaian bagi seluruh alam dan bagi semua makhluk hidup di muka bumi tanpa terkecuali. Islam rahmatan lil’alamin tidak mengajarkan permusuhan dan perpecahan, tetapi persaudaraan (ukuwah), mengasihi (rahman), dan menyayangi (rahim). Dalam konteks lebih luas, perbedaan yang ada dalam Islam bukanlah untuk diperuncing, tetapi menjadi sebuah kekuatan bersama untuk kemajuan bangsa.

Pancasila Pemersatu Bangsa
Pada akhirnya bangunan pokok untuk melindungi toleransi dan kemajemukan bangsa adalah dengan kembali membumikan Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara. Lunturnya nilai-nilai Pancasila adalah dampak dari penyalahgunaan Pancasila untuk kepentingan kekuasaan.

Pancasila sebagai ideologi yang hidup tidak boleh terkerangkeng lagi ke dalam formalitas penataran, sehingga tidak kontekstual memasuki ruang-ruang hidup anak bangsa yang majemuk. Menjawab persoalan makin menjauhnya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara direspons serius Presiden Jokowi dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan dan arah dalam membangun jiwa bangsa untuk menegakkan kembali kedaulatan, martabat, dan kebanggaan sebagai sebuah bangsa.

Menegaskan kembali fungsi publik negara serta menemukan jalan bagi masa depan bangsa dengan meneguhkan kembali jiwa gotong-royong.

Pancasila yang sempat dijadikan alat kekuasaan pada masa Orde Baru harus dikembalikan seperti yang dirumuskan para pendiri bangsa sebagai dasar dan falsafah negara sekaligus sebagai alat pemersatu bangsa. Karena Pancasila telah menjadikan Indonesia milik semua, bukan milik sebuah kelompok, apalagi milik penguasa sebagaimana dikemukakan oleh Soekarno, ”Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)