Kejagung Terkesan Ngotot Cari Unsur Korupsi di Kasus Mobile 8
A
A
A
JAKARTA - Niat Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam dugaan kasus PT Mobile 8 terus mendapat kritikan. Pasalnya, Kejagung dinilai terkesan ngotot mencari unsur korupsi dalam persoalan Mobile 8.
"Ada keinginan besar dari Jaksa Agung (M Prasetyo) untuk mengungkap dugaan korupsinya," kata Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw saat dihubungi Sindonews, Rabu (7/12/2016).
Padahal menurut dia, persoalan PT Mobile 8 Telecom dan Djaja Nusantara Komunikasi merupakan perkara restitusi pajak. Seharusnya kata dia, ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Tetapi, dia (Jaksa Agung) ingin mencari unsur korupsinya," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Padahal lanjut dia, Kejagung telah kalah dalam persidangan gugatan praperadilan melawan tersangka kasus itu, Anthony Chandra Kertawairia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel memenangkan praperadilan kasus Mobile 8. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Kejagung tidak berwenang mengusut kasus restitusi pajak Mobile 8.
Karena pada dasarnya menurut majelis hakim PN Jaksel, kasus restitusi pajak Mobile 8 adalah tindak pidana perpajakan, bukan tindak pidana korupsi.
"Ada keinginan besar dari Jaksa Agung (M Prasetyo) untuk mengungkap dugaan korupsinya," kata Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw saat dihubungi Sindonews, Rabu (7/12/2016).
Padahal menurut dia, persoalan PT Mobile 8 Telecom dan Djaja Nusantara Komunikasi merupakan perkara restitusi pajak. Seharusnya kata dia, ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Tetapi, dia (Jaksa Agung) ingin mencari unsur korupsinya," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Padahal lanjut dia, Kejagung telah kalah dalam persidangan gugatan praperadilan melawan tersangka kasus itu, Anthony Chandra Kertawairia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel memenangkan praperadilan kasus Mobile 8. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Kejagung tidak berwenang mengusut kasus restitusi pajak Mobile 8.
Karena pada dasarnya menurut majelis hakim PN Jaksel, kasus restitusi pajak Mobile 8 adalah tindak pidana perpajakan, bukan tindak pidana korupsi.
(maf)