Kemendagri Bicara Soal Revisi UU Ormas dan Prolegnas

Selasa, 06 Desember 2016 - 19:38 WIB
Kemendagri Bicara Soal...
Kemendagri Bicara Soal Revisi UU Ormas dan Prolegnas
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ‎berharap revisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2017 di DPR.

"Nanti bisa diajukan Menkumham atau bisa Dagri juga mengajukan di prolegnas tahun 2017," kata Dirjen Politik ‎dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo saat dihubungi Sindonews, Selasa (6/12/2016).

Soedarmo enggan memaparkan draf revisi UU Ormas yang bakal diajukan ‎ke Prolegnas tersebut. Pasalnya terkait hal ini masih akan dikaji secara mendalam oleh pemerintah dengan membentuk tim.

Dia juga enggan memaparkan apakah nantinya draf revisi itu akan mengatur soal pembubaran ormas yang dianggap pemerintah berseberangan dengan paham Pancasila.

Meski begitu Soedarmo tak menampik bahwa revisi itu nantinya akan mengatur soal keberadaan Ormas Asing yang masuk ke Indonesia. "Iya revisi enggak harus‎ pembubaran seperti itu. Mungkin ada pasal-pasal yang perlu dikoreksi ulang," ujarnya.

‎Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ormas sangat gampang tumbuh kembang di Indonesia. Bahkan ormas luar negeri bisa mendaftar dan hidup di Indonesia. Namun dalam praktiknya, Tjahjo menyebut tak sedikit ormas tersebut tak Pancasilais.

Maka itu, Tjahjo merasa pihaknya perlu melakukan revisi UU tersebut. Tapi diakui untuk merevisi itu tak semudah membalikkan telapak tangan.

"Sangat gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia, ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Namun untuk membatalkan ormas, melarang ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya," kata Tjahjo usai rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen 30 November 2016.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved