Sering Kalah Praperadilan, Bukti Kejagung Era Prasetyo Tak Profesional

Selasa, 29 November 2016 - 16:18 WIB
Sering Kalah Praperadilan,...
Sering Kalah Praperadilan, Bukti Kejagung Era Prasetyo Tak Profesional
A A A
PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan kasus dugaan restitusi pajak Mobile 8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi, menjadi sederet kekalahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sederet kekalahan itu dialami kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung M Prasetyo.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar ‎menilai, ketidakprofesionalan kejaksaan di bawah kepemimpinan Prasetyo bisa dilihat dari jumlah kekalahan dalam gugatan praperadilan.

Dirinya pun menilai, sejumlah kekalahan kejaksaan dalam gugatan praperadilan itu tidak terlepas dari kepemimpinan Jaksa Agung Prasetyo.

"Kalau dari sudut kalahnya, bisa dilihat sebagai bagian dari kesungguhan dan ketidakprofesionalannya," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews, Selasa (29/11/2016).

Karena menurut dia, sangat mungkin sejumlah perkara yang kalah dalam praperadilan itu karena alat bukti yang dikantongi kejaksaan ‎tidak kuat. "Tentu saja ini ada kaitan dengan tampuk kepemimpinannya‎," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa praperadilan memang untuk menguji prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan untuk membebaskan tersangka dari tindakannya yang diduga sebagai kejahatan.

"Hanya saja penegak hukum tidak terlepas juga dari soal legalitasnya mengusut sebuah perkara yang dalam tindak pidana khusus," tuturnya.

Lebih lanjut dia berpendapat, jika Undang-undang (UU) Perpajakan mengharuskan pengusutan dan penyidikan kasus dugaan restitusi pajak Mobile 8 dilakukan oleh PPNS Pajak, maka argumen hakim PN Jaksel dapat dibenarkan.

‎Diketahui, hari ini PN Jaksel mengabulkan ‎permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan restitusi pajak Mobile 8 Telecom periode 2007-2009‎, Anthony Chandra Kertawairia. ‎Hal demikian merupakan bukan kekalahan yang pertama kali dialami kejaksaan.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti‎ tIga kali mengalahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang praperadilan di PN Surabaya. Kemudian, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan juga pernah mengalahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang praperadilan.

Lalu, ‎PT Victoria Securities Indonesia (VSI) juga pernah mengalahkan Kejagung dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel. Selain itu, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan juga pernah mengalahkan Kejaksaan Negeri setempat dalam sidang praperadilan di PN Kota Bengkulu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)