Fadli Zon: Pengibaran Bendera China di Maluku Adalah Penghinaan
A
A
A
JAKARTA - Pengibaran bendera China di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Indonesia.
Pasalnya, ukuran bendera China lebih besar dari bendera merah putih saat acara groundbreaking smelter PT Wanatiara Persada itu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin, atas peristiwa pengibaran bendera China di Maluku Utara itu. "Kalau berkibar di situ dan benderanya lebih besar dari bendera Indonesia, itu adalah penghinaan," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Maka itu menurut dia, peristiwa pengibaran bendera China di Maluku Utara itu tidak disepelekan. Peristiwa itu dimintanya harus disikapi serius.
"Tidak bisa ada bendera asing berkibar di negeri kita. Saya kira ini harus dimintai pertanggungjawaban dan siapa yang mengibarkan itu dan membiarkan itu berkibar di sana," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Menurut Fadli Zon, bendera negara lain bisa dikibarkan di tanah air jika di lokasi ada acara kenegaraan atau pertemuan antarnegara. Menurutnya, pihak Wanatiara Persada harus disanksi jika terbukti sengaja mengibarkan bendera China tersebut.
"Seremonial terkait kenegaraan itu biasa, itu ada protapnya. Tapi kalau swasta enggak bisa seremonial, itu ada aturannya mengibarkan bendera asing di negeri kita," pungkasnya.
Pasalnya, ukuran bendera China lebih besar dari bendera merah putih saat acara groundbreaking smelter PT Wanatiara Persada itu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin, atas peristiwa pengibaran bendera China di Maluku Utara itu. "Kalau berkibar di situ dan benderanya lebih besar dari bendera Indonesia, itu adalah penghinaan," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Maka itu menurut dia, peristiwa pengibaran bendera China di Maluku Utara itu tidak disepelekan. Peristiwa itu dimintanya harus disikapi serius.
"Tidak bisa ada bendera asing berkibar di negeri kita. Saya kira ini harus dimintai pertanggungjawaban dan siapa yang mengibarkan itu dan membiarkan itu berkibar di sana," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Menurut Fadli Zon, bendera negara lain bisa dikibarkan di tanah air jika di lokasi ada acara kenegaraan atau pertemuan antarnegara. Menurutnya, pihak Wanatiara Persada harus disanksi jika terbukti sengaja mengibarkan bendera China tersebut.
"Seremonial terkait kenegaraan itu biasa, itu ada protapnya. Tapi kalau swasta enggak bisa seremonial, itu ada aturannya mengibarkan bendera asing di negeri kita," pungkasnya.
(maf)