KPK Kembali Periksa Wali Kota Madiun
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Madiun Bambang Irianto kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irianto diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dia tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 10.10 WIB.
"Yang beraangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Hari ini adalah kali kedua Irianto diperiksa penyidik. Sebelumnya, dia telah diperiksa pada 8 November 2016. (Baca juga: Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Suap Pembangunan Pasar Besar)
Terkait kasus yang menjerat Wali Kota Madiun ini, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Madiun, PT Cahaya Terangn Setata serta PT Lince Romauli Raya di Jakarta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irianto diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dia tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 10.10 WIB.
"Yang beraangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Hari ini adalah kali kedua Irianto diperiksa penyidik. Sebelumnya, dia telah diperiksa pada 8 November 2016. (Baca juga: Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Suap Pembangunan Pasar Besar)
Terkait kasus yang menjerat Wali Kota Madiun ini, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Madiun, PT Cahaya Terangn Setata serta PT Lince Romauli Raya di Jakarta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)