Tanggapan Romi Terkait PPP Djan Faridz Menang Gugatan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy atau Romi menanggapi hasil gugatan kepengurusan PPP yang memenangkan PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Romi, soal menang gugatan dinilai hal yang biasa dalam proses hukum terhadap partai politik (parpol). Menurutnya, saat ini kepengurusan PPP yang sah adalah dirinya.
"Jadi ya masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, kasasi, kita ikuti saja, biasa," ujar Romi usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Romi mengaku tidak khawatir dengan menangnya gugatan yang diajukan kubu Djan Faridz. Pasalnya dia juga memiliki dasar hukum ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Djan Faridz yang menggugat Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham.
"Kami sendiri yang meminta ganti rugi Rp1 T dan minta supaya yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengurus DPP PPP yang sah, itu kami yang menang. Sekarang giliran (Djan) yang menang," tuturnya.
Seperti diketahui, hari ini PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz. Djan meminta SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi dibatalkan. Sehingga Menkuhmam diminta mencabut SK tersebut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Menurut Romi, soal menang gugatan dinilai hal yang biasa dalam proses hukum terhadap partai politik (parpol). Menurutnya, saat ini kepengurusan PPP yang sah adalah dirinya.
"Jadi ya masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, kasasi, kita ikuti saja, biasa," ujar Romi usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Romi mengaku tidak khawatir dengan menangnya gugatan yang diajukan kubu Djan Faridz. Pasalnya dia juga memiliki dasar hukum ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Djan Faridz yang menggugat Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham.
"Kami sendiri yang meminta ganti rugi Rp1 T dan minta supaya yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengurus DPP PPP yang sah, itu kami yang menang. Sekarang giliran (Djan) yang menang," tuturnya.
Seperti diketahui, hari ini PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz. Djan meminta SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi dibatalkan. Sehingga Menkuhmam diminta mencabut SK tersebut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
(maf)