KPK Tak Penuhi Syarat Tetapkan Irman Gusman Jadi Tersangka

Selasa, 15 November 2016 - 14:29 WIB
KPK Tak Penuhi Syarat...
KPK Tak Penuhi Syarat Tetapkan Irman Gusman Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memenuhi syarat dalam menetapkan mantan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi.

Kuasa Hukum Irman, Rozi Fahmi mengatakan, Pasal 11 Undang-undang KPK mengatur secara jelas subjek hukum yang menjadi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus memenuhi syarat.

Salah satu syarat kasus korupsi yang bisa ditangani KPK adalah kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Rozi pun menyebut uang Rp100 juta yang disita penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Irman Gusman tidak memenuhi syarat tersebut.

"KPK tidak bewenang menyelidik, menyidik dan menuntut perkara terdakwa," ujar Rozi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Fahmi juga menyebutkan salah satu syarat terpenuhinya perkara korupsi adalah merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat. Dia menilai, syarat meresahkan masyarakat tidak terbukti dalam perkara Irman Gusman. Dia menyebut masyarakat mengetahui tindakan Irman Gusman setelah adanya konferensi pers KPK.

"Ini adalah ketentuan yang pasti. Jika ketentuan ini sebagai pisau bedah, tindakan terdakwa mendapat hadiah atau janji sebagai Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka tidak terbukti," tegas Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga mempersoalkan pasal gratifikasi yang dikenakan terhadap Irman. Menurut Fahmi, yang berhak menangani perkara gratifikasi adalah pihak kepolisian.

"Perbuatan terdakwa menerima hadiah atau gratifikasi tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tidak ada bukti yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Jadi nyata dan pasti kualifikasi ini tidak terpenuhi," pungkas Fahmi.
(kri)
Berita Terkait
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
KPK Tangkap Syahrul...
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Kawasan Jakarta Selatan
OTT Bupati Penajam Paser...
OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Amankan Sejumlah Uang
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved