KPK Tak Penuhi Syarat Tetapkan Irman Gusman Jadi Tersangka

Selasa, 15 November 2016 - 14:29 WIB
KPK Tak Penuhi Syarat...
KPK Tak Penuhi Syarat Tetapkan Irman Gusman Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memenuhi syarat dalam menetapkan mantan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi.

Kuasa Hukum Irman, Rozi Fahmi mengatakan, Pasal 11 Undang-undang KPK mengatur secara jelas subjek hukum yang menjadi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus memenuhi syarat.

Salah satu syarat kasus korupsi yang bisa ditangani KPK adalah kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Rozi pun menyebut uang Rp100 juta yang disita penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Irman Gusman tidak memenuhi syarat tersebut.

"KPK tidak bewenang menyelidik, menyidik dan menuntut perkara terdakwa," ujar Rozi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Fahmi juga menyebutkan salah satu syarat terpenuhinya perkara korupsi adalah merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat. Dia menilai, syarat meresahkan masyarakat tidak terbukti dalam perkara Irman Gusman. Dia menyebut masyarakat mengetahui tindakan Irman Gusman setelah adanya konferensi pers KPK.

"Ini adalah ketentuan yang pasti. Jika ketentuan ini sebagai pisau bedah, tindakan terdakwa mendapat hadiah atau janji sebagai Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka tidak terbukti," tegas Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga mempersoalkan pasal gratifikasi yang dikenakan terhadap Irman. Menurut Fahmi, yang berhak menangani perkara gratifikasi adalah pihak kepolisian.

"Perbuatan terdakwa menerima hadiah atau gratifikasi tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tidak ada bukti yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Jadi nyata dan pasti kualifikasi ini tidak terpenuhi," pungkas Fahmi.
(kri)
Berita Terkait
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
KPK Tangkap Syahrul...
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Kawasan Jakarta Selatan
OTT Bupati Penajam Paser...
OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Amankan Sejumlah Uang
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Korupsi Dana...
Diduga Korupsi Dana Pemeliharaan Mobil Jabatan, Dua Mantan Pejabat Sekretariat DPRD Sukabumi Ditahan
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
5 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
6 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
6 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
6 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
7 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
7 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved