KPK Tak Penuhi Syarat Tetapkan Irman Gusman Jadi Tersangka

Selasa, 15 November 2016 - 14:29 WIB
KPK Tak Penuhi Syarat...
KPK Tak Penuhi Syarat Tetapkan Irman Gusman Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memenuhi syarat dalam menetapkan mantan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi.

Kuasa Hukum Irman, Rozi Fahmi mengatakan, Pasal 11 Undang-undang KPK mengatur secara jelas subjek hukum yang menjadi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus memenuhi syarat.

Salah satu syarat kasus korupsi yang bisa ditangani KPK adalah kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Rozi pun menyebut uang Rp100 juta yang disita penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Irman Gusman tidak memenuhi syarat tersebut.

"KPK tidak bewenang menyelidik, menyidik dan menuntut perkara terdakwa," ujar Rozi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Fahmi juga menyebutkan salah satu syarat terpenuhinya perkara korupsi adalah merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat. Dia menilai, syarat meresahkan masyarakat tidak terbukti dalam perkara Irman Gusman. Dia menyebut masyarakat mengetahui tindakan Irman Gusman setelah adanya konferensi pers KPK.

"Ini adalah ketentuan yang pasti. Jika ketentuan ini sebagai pisau bedah, tindakan terdakwa mendapat hadiah atau janji sebagai Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka tidak terbukti," tegas Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga mempersoalkan pasal gratifikasi yang dikenakan terhadap Irman. Menurut Fahmi, yang berhak menangani perkara gratifikasi adalah pihak kepolisian.

"Perbuatan terdakwa menerima hadiah atau gratifikasi tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tidak ada bukti yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Jadi nyata dan pasti kualifikasi ini tidak terpenuhi," pungkas Fahmi.
(kri)
Berita Terkait
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
KPK Tangkap Syahrul...
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Kawasan Jakarta Selatan
OTT Bupati Penajam Paser...
OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Amankan Sejumlah Uang
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Korupsi Dana...
Diduga Korupsi Dana Pemeliharaan Mobil Jabatan, Dua Mantan Pejabat Sekretariat DPRD Sukabumi Ditahan
Berita Terkini
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved