PPP Gelar Munas Bahas Sejumlah Revisi Undang-undang
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tengah menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama bersama para pimpinan dan anggota Majelis Syariah DPP sebanyak 99 orang, serta 34 Ketua Majelis Syariah DPW PPP seluruh Indonesia.
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy mengatakan, ada tiga agenda penting yaitu dari komisi kepemimpinan, komisi keagamaan dan komisi kesejahteraan.
"Kita (PPP) tengah membahas sejumlah revisi undang-undang," kata politikus yang akrab disapa Romi ini, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Romi menjelaskan, ada beberapa revisi Undang-undang (UU) yang dibahas di antaranya revisi UU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Semua revisi undang-undang itu membutuhkan pandangan keagamaan dari para kiai. Sehingga para ulama kita hadirkan untuk beri pandangan terhadap revisi undang-undang itu," jelas Romi.
Selain kedua RUU tersebut, ada pula pembahasan soal aspek jinyah atau hukum pidana yang sudah dipraktikan di Aceh. Dalam munas ini, PPP meminta pemerintah menerapkan hukum jinayah dalam pidana seperti UU Zakat, Wakaf, dan surat berharga syariah.
"Laporan dari Wali kota Aceh yang juga Ketua DPC PPP Aceh, bahwa penerapan jinayah mengundang perhatian kedutaan besar Amerika Serikat dan Inggris bahkan PBB. Maka dari itu diharapkan Pak Jokowi, apa yang diterapkan sebagai hukum pidana opsional dalam rangka revisi uu KUHP bisa diperjuangkan," terang Romi.
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy mengatakan, ada tiga agenda penting yaitu dari komisi kepemimpinan, komisi keagamaan dan komisi kesejahteraan.
"Kita (PPP) tengah membahas sejumlah revisi undang-undang," kata politikus yang akrab disapa Romi ini, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Romi menjelaskan, ada beberapa revisi Undang-undang (UU) yang dibahas di antaranya revisi UU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Semua revisi undang-undang itu membutuhkan pandangan keagamaan dari para kiai. Sehingga para ulama kita hadirkan untuk beri pandangan terhadap revisi undang-undang itu," jelas Romi.
Selain kedua RUU tersebut, ada pula pembahasan soal aspek jinyah atau hukum pidana yang sudah dipraktikan di Aceh. Dalam munas ini, PPP meminta pemerintah menerapkan hukum jinayah dalam pidana seperti UU Zakat, Wakaf, dan surat berharga syariah.
"Laporan dari Wali kota Aceh yang juga Ketua DPC PPP Aceh, bahwa penerapan jinayah mengundang perhatian kedutaan besar Amerika Serikat dan Inggris bahkan PBB. Maka dari itu diharapkan Pak Jokowi, apa yang diterapkan sebagai hukum pidana opsional dalam rangka revisi uu KUHP bisa diperjuangkan," terang Romi.
(maf)