Putusan MK: Praperadilan Gugur ketika Pokok Perkara Telah Disidangkan
Rabu, 09 November 2016 - 20:04 WIB
Putusan MK: Praperadilan Gugur ketika Pokok Perkara Telah Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sidang itu, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Rusli Sibua. Yakni menyatakan praperadilan akan gugur apabila pokok perkara mulai disidangkan, bukan dilimpahkan semata.
“Permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan,” demikian putusan yang ditandatangani Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (8/11/2016).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 82 Ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa.
Sebelumnya, kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai mengaku tidak puas atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto Bidara yang menolak gugatan kliennya. Sebab, dalam putusan itu hakim dinilai tidak menyinggung soal penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
Padahal, kata dia, pokok permohonan adalah soal penetapan tersangka. Namun hakim menyatakan lain, yakni menggugurkan praperadilan lantaran pokok perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Itu makanya dia menggugat peraturan itu ke MK.
Dalam sidang itu, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Rusli Sibua. Yakni menyatakan praperadilan akan gugur apabila pokok perkara mulai disidangkan, bukan dilimpahkan semata.
“Permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan,” demikian putusan yang ditandatangani Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (8/11/2016).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 82 Ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa.
Sebelumnya, kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai mengaku tidak puas atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto Bidara yang menolak gugatan kliennya. Sebab, dalam putusan itu hakim dinilai tidak menyinggung soal penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
Padahal, kata dia, pokok permohonan adalah soal penetapan tersangka. Namun hakim menyatakan lain, yakni menggugurkan praperadilan lantaran pokok perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Itu makanya dia menggugat peraturan itu ke MK.
(maf)