Putusan MK: Praperadilan Gugur ketika Pokok Perkara Telah Disidangkan

Rabu, 09 November 2016 - 20:04 WIB
Putusan MK: Praperadilan...
Putusan MK: Praperadilan Gugur ketika Pokok Perkara Telah Disidangkan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sidang itu, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Rusli Sibua. Yakni menyatakan praperadilan akan gugur apabila pokok perkara mulai disidangkan, bukan dilimpahkan semata.

“Permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan,” demikian putusan yang ditandatangani Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (8/11/2016).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 82 Ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa.

Sebelumnya, kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai mengaku tidak puas atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto Bidara yang menolak gugatan kliennya. Sebab, dalam putusan itu hakim dinilai tidak menyinggung soal penetapan tersangka kliennya oleh KPK.

Padahal, kata dia, pokok permohonan adalah soal penetapan tersangka. Namun hakim menyatakan lain, yakni menggugurkan praperadilan lantaran pokok perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Itu makanya dia menggugat peraturan itu ke MK.
(maf)
Berita Terkait
Prabowo Sudah Teken...
Prabowo Sudah Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Tanggapi Keputusan MK,...
Tanggapi Keputusan MK, Begini Respon Ganjar Pranowo
Polemik RUU Pilkada,...
Polemik RUU Pilkada, Istana Hormati Keputusan MK
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Putusan MK: Keputusan...
Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
Komisaris KPU: Pelaksanaan...
Komisaris KPU: Pelaksanaan Pilkada akan Mengikuti Keputusan MK
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved