Hamdan Zoelva Sebut Tak Ada Kejanggalan di Sidang Pilkada Buton
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengakui, tidak ada kejanggalan selama proses persidangan kasus sengketa Pilkada Buton, untuk pemilihan Bupati yang memenangkan Samsu Umar Abdul Samiun untuk periode 2012-2017.
“Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti tertulis dalam berita acara persidangan. Putusan majelis hakim bulat,” ucap Hamdan di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Hamdan menjelaskan, tidak tahu menahu mengenai adanya aliran uang yang dari Samsu Umar Abdul Samiun yang saat ini telah menjadi tersangka di Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) kepada Akil.
Karena kasus tersebut, menurut Hamdan, juga sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan proses persidangan minggu lalu.
“Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan juga dalam putusan itu juga sudah dimuat dengan lengkap," ucapnya.
"Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat," imbuh Hamdan seusai diperiksa KPK.
Kasus suap yang melibatkan Samsu Umar Abdul Samiun kembali mencuat setelah proses pencalonannya kembali dalam Pilkada 2017 mendatang.
Kasus yang berlangsung pada tahun 2012 berdasar adanya pemindahbukuan dana sebesar 1 milyar rupiah ke CV Ratu Semagat dari Umar Samiun. Barulah di kemudian hari diketahui bahwa CV tersebut milik istri Akil Mochtar.
Namun setelah pemeriksaan KPK diketahui bahwa Advokat Arbab Paproeka yang menjadi perantara kasus tersebut mengaku, menjebak Umar Samiun untuk mendapatkan uang demi keuntungan pribadinya.
Dalam kasus ini, Samsu disangkakan menyuap Akil sebesar Rp1 miliar guna pemulusan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat dia masih menjabat sebagai Ketua MK.
“Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti tertulis dalam berita acara persidangan. Putusan majelis hakim bulat,” ucap Hamdan di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Hamdan menjelaskan, tidak tahu menahu mengenai adanya aliran uang yang dari Samsu Umar Abdul Samiun yang saat ini telah menjadi tersangka di Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) kepada Akil.
Karena kasus tersebut, menurut Hamdan, juga sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan proses persidangan minggu lalu.
“Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan juga dalam putusan itu juga sudah dimuat dengan lengkap," ucapnya.
"Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat," imbuh Hamdan seusai diperiksa KPK.
Kasus suap yang melibatkan Samsu Umar Abdul Samiun kembali mencuat setelah proses pencalonannya kembali dalam Pilkada 2017 mendatang.
Kasus yang berlangsung pada tahun 2012 berdasar adanya pemindahbukuan dana sebesar 1 milyar rupiah ke CV Ratu Semagat dari Umar Samiun. Barulah di kemudian hari diketahui bahwa CV tersebut milik istri Akil Mochtar.
Namun setelah pemeriksaan KPK diketahui bahwa Advokat Arbab Paproeka yang menjadi perantara kasus tersebut mengaku, menjebak Umar Samiun untuk mendapatkan uang demi keuntungan pribadinya.
Dalam kasus ini, Samsu disangkakan menyuap Akil sebesar Rp1 miliar guna pemulusan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat dia masih menjabat sebagai Ketua MK.
(maf)