Ibu-ibu Asal Depok Sambut Kedatangan Siti Fadilah di KPK

Selasa, 01 November 2016 - 16:30 WIB
Ibu-ibu Asal Depok Sambut Kedatangan Siti Fadilah di KPK
Ibu-ibu Asal Depok Sambut Kedatangan Siti Fadilah di KPK
A A A
JAKARTA - Sejumlah ibu-ibu yang mengaku berasal dari Depok, Jawa Barat menyambut kedatangan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ibu-ibu itu datang membawa bunga mawar dan poster berisi pernyataan dukungan kepada Siti Fadilah. Hari ini, Siti menjalani pemeriksaan perdananya setelah menjadi tahanan KPK.

Siti ditahan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 24 Oktober 2016.

Di mata ibu-ibu asal Depok ini, Siti Fadilah adalah sosok menteri yang berkinerja baik. Banyak program dari Kementerian Kesehatan saat itu yang dinilai mereka menyentuh persoalan pokok di masyarakat.

"Karena kita tahu Ibu Siti sangat baik dan memang benar-benar menolong rakyat. Kita tahu program-programnya bermanfaat untuk rakyat miskin," kata seorang ibu yang menolak menyebut namanya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/11/2016). (Baca juga: Ditahan KPK, Siti Fadilah Supari Merasa Dikriminalisasi)

Sebelumnya, Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005. Dia ditahan KPK pada 24 Oktober 2016.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang diduga dia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 15, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7243 seconds (0.1#10.140)
pixels