Permohonan Keluarga Dikabulkan, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota

Selasa, 01 November 2016 - 00:10 WIB
Permohonan Keluarga...
Permohonan Keluarga Dikabulkan, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjadi tahanan kota. Pengalihan ini diajukan pihak keluarga karena kondisi kesehatan Dahlan yang menurun seusai diperiksa di Kejati Jatim.

"Perlu saya klarifikasi penahanan Pak Dahlan Iskan bukan ditangguhkan, melainkan dialihkan menjadi tahanan kota," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Imam Syafii ketika dihubungi Sindonews, Senin (31/10/2016) malam.

Dia menuturkan, upaya permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dilakukan oleh anggota keluarga Dahlan sore tadi. Kata Imam, istri, anak, dan menantunya turut jadi penjamin.

Tak lupa, rekam medis dokter juga disertakan dalam surat pengalihan penahanan Dahlan tersebut. Kejati Jatim pun akhirnya mengeluarkan keputusan pada malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pertimbangan keluarga mengajukan pengalihan karena kondisi kesehatan Pak Dahlan menurun. Beliau masih menjalani rawat jalan liver. Tadi pagi diperiksa, tensinya naik 160/90. Berdasarkan itu, pihak keluarga keluarga akhirnya mengajukan pengalihanan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, kondisi kesehatan tersangka Dahlan Iskan yang menjadi pertimbangan utama dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan tersebut.

Masih menurut Dandeni, dalam surat permohonan itu keluarga besar Dahlan siap menjadi penjamin. Di antaranya, istri, anak, dan sang menantu. “Selain itu, dalam surat juga dilampirkan rekam medik dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka,” ujar Dandeni.

Pasca dialihkan status penahanan, Dahlan diwajibkan untuk lapor ke penyidik Kejati Jatim setiap hari Senin dan Kamis tiap pekannya. “Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis, hingga perkara ini masuk di persidangan,” tambah Dandeni.

Dia mengungkapkan, pengajuan pengalihan status penahanan ini diajukan pihak keluarga ke penyidik sekitar pukul 15.00 WIB, sesaat Dahlan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus ini di Kejati Jatim hari ini.

“Permohonan baru dikabulkan sekitar pukul 21.00 WIB. Mengapa prosesnya lama, karena permohonan ini tidak hanya membutuhkan persetujuan Pak Kajati Jatim saja, tapi juga dari Kejagung,” jelas Dandeni.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)