Permohonan Keluarga Dikabulkan, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota

Selasa, 01 November 2016 - 00:10 WIB
Permohonan Keluarga...
Permohonan Keluarga Dikabulkan, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjadi tahanan kota. Pengalihan ini diajukan pihak keluarga karena kondisi kesehatan Dahlan yang menurun seusai diperiksa di Kejati Jatim.

"Perlu saya klarifikasi penahanan Pak Dahlan Iskan bukan ditangguhkan, melainkan dialihkan menjadi tahanan kota," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Imam Syafii ketika dihubungi Sindonews, Senin (31/10/2016) malam.

Dia menuturkan, upaya permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dilakukan oleh anggota keluarga Dahlan sore tadi. Kata Imam, istri, anak, dan menantunya turut jadi penjamin.

Tak lupa, rekam medis dokter juga disertakan dalam surat pengalihan penahanan Dahlan tersebut. Kejati Jatim pun akhirnya mengeluarkan keputusan pada malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pertimbangan keluarga mengajukan pengalihan karena kondisi kesehatan Pak Dahlan menurun. Beliau masih menjalani rawat jalan liver. Tadi pagi diperiksa, tensinya naik 160/90. Berdasarkan itu, pihak keluarga keluarga akhirnya mengajukan pengalihanan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, kondisi kesehatan tersangka Dahlan Iskan yang menjadi pertimbangan utama dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan tersebut.

Masih menurut Dandeni, dalam surat permohonan itu keluarga besar Dahlan siap menjadi penjamin. Di antaranya, istri, anak, dan sang menantu. “Selain itu, dalam surat juga dilampirkan rekam medik dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka,” ujar Dandeni.

Pasca dialihkan status penahanan, Dahlan diwajibkan untuk lapor ke penyidik Kejati Jatim setiap hari Senin dan Kamis tiap pekannya. “Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis, hingga perkara ini masuk di persidangan,” tambah Dandeni.

Dia mengungkapkan, pengajuan pengalihan status penahanan ini diajukan pihak keluarga ke penyidik sekitar pukul 15.00 WIB, sesaat Dahlan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus ini di Kejati Jatim hari ini.

“Permohonan baru dikabulkan sekitar pukul 21.00 WIB. Mengapa prosesnya lama, karena permohonan ini tidak hanya membutuhkan persetujuan Pak Kajati Jatim saja, tapi juga dari Kejagung,” jelas Dandeni.
(kri)
Berita Terkait
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
KPK Koordinasi dengan...
KPK Koordinasi dengan Kemensetneg Tertibkan BMN Senilai Rp571,5 Triliun
KPK Berhasil Kembalikan...
KPK Berhasil Kembalikan Aset Hasil Korupsi ke Negara Rp179 Miliar
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Nawawi: KPK Berhasil...
Nawawi: KPK Berhasil Selamatkan Rp40,25 Triliun Uang Negara Selama 2021
Berita Terkini
Majukan UMKM, KJ Perabot...
Majukan UMKM, KJ Perabot Pasarkan Produk Perajin Karya Anak Bangsa
10 menit yang lalu
Indonesia Jadi Negara...
Indonesia Jadi Negara Tertinggi Ajukan Hak Paten, Menkum: Kalahkan Amerika dan China
28 menit yang lalu
Prabowo dan Denis Manturov...
Prabowo dan Denis Manturov Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Rusia
39 menit yang lalu
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
1 jam yang lalu
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan
1 jam yang lalu
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
1 jam yang lalu
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved