Permohonan Keluarga Dikabulkan, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota

Selasa, 01 November 2016 - 00:10 WIB
Permohonan Keluarga...
Permohonan Keluarga Dikabulkan, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjadi tahanan kota. Pengalihan ini diajukan pihak keluarga karena kondisi kesehatan Dahlan yang menurun seusai diperiksa di Kejati Jatim.

"Perlu saya klarifikasi penahanan Pak Dahlan Iskan bukan ditangguhkan, melainkan dialihkan menjadi tahanan kota," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Imam Syafii ketika dihubungi Sindonews, Senin (31/10/2016) malam.

Dia menuturkan, upaya permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dilakukan oleh anggota keluarga Dahlan sore tadi. Kata Imam, istri, anak, dan menantunya turut jadi penjamin.

Tak lupa, rekam medis dokter juga disertakan dalam surat pengalihan penahanan Dahlan tersebut. Kejati Jatim pun akhirnya mengeluarkan keputusan pada malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pertimbangan keluarga mengajukan pengalihan karena kondisi kesehatan Pak Dahlan menurun. Beliau masih menjalani rawat jalan liver. Tadi pagi diperiksa, tensinya naik 160/90. Berdasarkan itu, pihak keluarga keluarga akhirnya mengajukan pengalihanan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, kondisi kesehatan tersangka Dahlan Iskan yang menjadi pertimbangan utama dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan tersebut.

Masih menurut Dandeni, dalam surat permohonan itu keluarga besar Dahlan siap menjadi penjamin. Di antaranya, istri, anak, dan sang menantu. “Selain itu, dalam surat juga dilampirkan rekam medik dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka,” ujar Dandeni.

Pasca dialihkan status penahanan, Dahlan diwajibkan untuk lapor ke penyidik Kejati Jatim setiap hari Senin dan Kamis tiap pekannya. “Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis, hingga perkara ini masuk di persidangan,” tambah Dandeni.

Dia mengungkapkan, pengajuan pengalihan status penahanan ini diajukan pihak keluarga ke penyidik sekitar pukul 15.00 WIB, sesaat Dahlan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus ini di Kejati Jatim hari ini.

“Permohonan baru dikabulkan sekitar pukul 21.00 WIB. Mengapa prosesnya lama, karena permohonan ini tidak hanya membutuhkan persetujuan Pak Kajati Jatim saja, tapi juga dari Kejagung,” jelas Dandeni.
(kri)
Berita Terkait
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
KPK Koordinasi dengan...
KPK Koordinasi dengan Kemensetneg Tertibkan BMN Senilai Rp571,5 Triliun
KPK Berhasil Kembalikan...
KPK Berhasil Kembalikan Aset Hasil Korupsi ke Negara Rp179 Miliar
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Nawawi: KPK Berhasil...
Nawawi: KPK Berhasil Selamatkan Rp40,25 Triliun Uang Negara Selama 2021
Berita Terkini
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved