Ditahan Kejati Jatim, Ini Langkah Hukum Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Dahlan Iskan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) itu akan menguji kelayakan dua alat bukti yang digunakan Kejati untuk menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Kuasa hukum Dahlan, Peter Talaway pada Jumat (28/10/2016) menilai penahanan kliennya cacat hukum. (Baca juga: Dahlan Iskan Ditahan di Rutan Medaeng)
Menurut Peter, dua alat bukti yang digunakan jaksa untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu kurang berkualitas.
Tidak hanya itu, kuasa hukum Dahlan juga menyesalkan langkah Kejati yang menahan kliennya padahal belum mendapatkan jumlah kerugian negara terkait penjualan dua aset yang bermasalah.
Selain akan mengajukan gugatan praperadilan, Tim kuasa hukum Dahlan juga akan melakukan upaya hukum lainnya. "Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan upaya penangguhan penahanan," katanya.
Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) itu akan menguji kelayakan dua alat bukti yang digunakan Kejati untuk menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Kuasa hukum Dahlan, Peter Talaway pada Jumat (28/10/2016) menilai penahanan kliennya cacat hukum. (Baca juga: Dahlan Iskan Ditahan di Rutan Medaeng)
Menurut Peter, dua alat bukti yang digunakan jaksa untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu kurang berkualitas.
Tidak hanya itu, kuasa hukum Dahlan juga menyesalkan langkah Kejati yang menahan kliennya padahal belum mendapatkan jumlah kerugian negara terkait penjualan dua aset yang bermasalah.
Selain akan mengajukan gugatan praperadilan, Tim kuasa hukum Dahlan juga akan melakukan upaya hukum lainnya. "Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan upaya penangguhan penahanan," katanya.
(dam)