Ditahan Kejati Jatim, Ini Langkah Hukum Dahlan Iskan

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 16:40 WIB
Ditahan Kejati Jatim,...
Ditahan Kejati Jatim, Ini Langkah Hukum Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Dahlan Iskan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) itu akan menguji kelayakan dua alat bukti yang digunakan Kejati untuk menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.

Kuasa hukum Dahlan, Peter Talaway pada Jumat (28/10/2016) menilai penahanan kliennya cacat hukum. (Baca juga: Dahlan Iskan Ditahan di Rutan Medaeng)

Menurut Peter, dua alat bukti yang digunakan jaksa untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu kurang berkualitas.

Tidak hanya itu, kuasa hukum Dahlan juga menyesalkan langkah Kejati yang menahan kliennya padahal belum mendapatkan jumlah kerugian negara terkait penjualan dua aset yang bermasalah.

Selain akan mengajukan gugatan praperadilan, Tim kuasa hukum Dahlan juga akan melakukan upaya hukum lainnya. "Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan upaya penangguhan penahanan," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
KPK Koordinasi dengan...
KPK Koordinasi dengan Kemensetneg Tertibkan BMN Senilai Rp571,5 Triliun
KPK Berhasil Kembalikan...
KPK Berhasil Kembalikan Aset Hasil Korupsi ke Negara Rp179 Miliar
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Nawawi: KPK Berhasil...
Nawawi: KPK Berhasil Selamatkan Rp40,25 Triliun Uang Negara Selama 2021
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved