Mantan Hakim Konstitusi Nilai Penangkapan Irman Gusman Tak Sah

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 15:46 WIB
Mantan Hakim Konstitusi...
Mantan Hakim Konstitusi Nilai Penangkapan Irman Gusman Tak Sah
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki menilai Penangkapan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan operasi tangkap tangan (OTT).

Laica menganggap penangkapan Irman tidak sah. Pasalnya, lanjut dia, petugas KPK tidak dilengkapi surat penangkapan Irman.

“Dalam kasus Irman Gusman tidak ada tertangkap tangan. Yang ada pada malam itu penangkapan yang tidak sah karena pada malam itu ketika Irman Gusman di bawah ke kantor KPK, penyidik KPK tidak dilengkapi surat penangkapan,” ujar Laica saat dihubungi Tim MNC Media, Jumat (28/10/2016).

Dia menjelaskan, penyelidik tidak punya kewenangan menangkap tanpa izin penyidik. Menurut Laica, penyelidik harus membawa surat tugas dan surat perintah penangkapan jika akan menangkap seseorang.

Jika penyelidik melakukan penangkapan tanpa surat maka langkah itu dinilainya sebagai kesewenang-wenangan.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Irman menghadirkan Laica sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2016.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini menjelaskan dalam kasus yang menimpa Irman tidak bisa disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). (Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Kritik Istilah OTT KPK)

Menurut dia, OTT tidak bisa didahului dengan serangkaian kegiatan operasi. Jika didahului kegiatan tersebut maka dikatakan penangkapan.

“Itu tidak tepat disebut operasi tertangkap tangan, kenapa oleh karena tertangkap tangan itu tidak termasuk tertangkap tangan kalau didahuli upaya operasi, tertangkap tangan itu antara didapatinya momen perbuatan itu jatuhnya bersamaan,” terangnya.
(dam)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Profesor Marsudi Dicopot...
Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila, Ada Apa?
13 menit yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
36 menit yang lalu
Gelar Apel Kesiapsiagaan...
Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla 2025, Menko Polkam: Tekan Angka Kebakaran
39 menit yang lalu
KDM Mau Kirim Siswa...
KDM Mau Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer, Kang Tebe Beri Catatan
2 jam yang lalu
Presiden Aspek Ungkap...
Presiden Aspek Ungkap 10 Harapan Buruh Indonesia di May Day 2025
2 jam yang lalu
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
3 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved