Mantan Hakim Konstitusi Nilai Penangkapan Irman Gusman Tak Sah

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 15:46 WIB
Mantan Hakim Konstitusi...
Mantan Hakim Konstitusi Nilai Penangkapan Irman Gusman Tak Sah
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki menilai Penangkapan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan operasi tangkap tangan (OTT).

Laica menganggap penangkapan Irman tidak sah. Pasalnya, lanjut dia, petugas KPK tidak dilengkapi surat penangkapan Irman.

“Dalam kasus Irman Gusman tidak ada tertangkap tangan. Yang ada pada malam itu penangkapan yang tidak sah karena pada malam itu ketika Irman Gusman di bawah ke kantor KPK, penyidik KPK tidak dilengkapi surat penangkapan,” ujar Laica saat dihubungi Tim MNC Media, Jumat (28/10/2016).

Dia menjelaskan, penyelidik tidak punya kewenangan menangkap tanpa izin penyidik. Menurut Laica, penyelidik harus membawa surat tugas dan surat perintah penangkapan jika akan menangkap seseorang.

Jika penyelidik melakukan penangkapan tanpa surat maka langkah itu dinilainya sebagai kesewenang-wenangan.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Irman menghadirkan Laica sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2016.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini menjelaskan dalam kasus yang menimpa Irman tidak bisa disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). (Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Kritik Istilah OTT KPK)

Menurut dia, OTT tidak bisa didahului dengan serangkaian kegiatan operasi. Jika didahului kegiatan tersebut maka dikatakan penangkapan.

“Itu tidak tepat disebut operasi tertangkap tangan, kenapa oleh karena tertangkap tangan itu tidak termasuk tertangkap tangan kalau didahuli upaya operasi, tertangkap tangan itu antara didapatinya momen perbuatan itu jatuhnya bersamaan,” terangnya.
(dam)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved