Mantan Hakim Konstitusi Nilai Penangkapan Irman Gusman Tak Sah
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki menilai Penangkapan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan operasi tangkap tangan (OTT).
Laica menganggap penangkapan Irman tidak sah. Pasalnya, lanjut dia, petugas KPK tidak dilengkapi surat penangkapan Irman.
“Dalam kasus Irman Gusman tidak ada tertangkap tangan. Yang ada pada malam itu penangkapan yang tidak sah karena pada malam itu ketika Irman Gusman di bawah ke kantor KPK, penyidik KPK tidak dilengkapi surat penangkapan,” ujar Laica saat dihubungi Tim MNC Media, Jumat (28/10/2016).
Dia menjelaskan, penyelidik tidak punya kewenangan menangkap tanpa izin penyidik. Menurut Laica, penyelidik harus membawa surat tugas dan surat perintah penangkapan jika akan menangkap seseorang.
Jika penyelidik melakukan penangkapan tanpa surat maka langkah itu dinilainya sebagai kesewenang-wenangan.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Irman menghadirkan Laica sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2016.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini menjelaskan dalam kasus yang menimpa Irman tidak bisa disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). (Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Kritik Istilah OTT KPK)
Menurut dia, OTT tidak bisa didahului dengan serangkaian kegiatan operasi. Jika didahului kegiatan tersebut maka dikatakan penangkapan.
“Itu tidak tepat disebut operasi tertangkap tangan, kenapa oleh karena tertangkap tangan itu tidak termasuk tertangkap tangan kalau didahuli upaya operasi, tertangkap tangan itu antara didapatinya momen perbuatan itu jatuhnya bersamaan,” terangnya.
Laica menganggap penangkapan Irman tidak sah. Pasalnya, lanjut dia, petugas KPK tidak dilengkapi surat penangkapan Irman.
“Dalam kasus Irman Gusman tidak ada tertangkap tangan. Yang ada pada malam itu penangkapan yang tidak sah karena pada malam itu ketika Irman Gusman di bawah ke kantor KPK, penyidik KPK tidak dilengkapi surat penangkapan,” ujar Laica saat dihubungi Tim MNC Media, Jumat (28/10/2016).
Dia menjelaskan, penyelidik tidak punya kewenangan menangkap tanpa izin penyidik. Menurut Laica, penyelidik harus membawa surat tugas dan surat perintah penangkapan jika akan menangkap seseorang.
Jika penyelidik melakukan penangkapan tanpa surat maka langkah itu dinilainya sebagai kesewenang-wenangan.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Irman menghadirkan Laica sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2016.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini menjelaskan dalam kasus yang menimpa Irman tidak bisa disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). (Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Kritik Istilah OTT KPK)
Menurut dia, OTT tidak bisa didahului dengan serangkaian kegiatan operasi. Jika didahului kegiatan tersebut maka dikatakan penangkapan.
“Itu tidak tepat disebut operasi tertangkap tangan, kenapa oleh karena tertangkap tangan itu tidak termasuk tertangkap tangan kalau didahuli upaya operasi, tertangkap tangan itu antara didapatinya momen perbuatan itu jatuhnya bersamaan,” terangnya.
(dam)