Satgas Saber Pungli
A
A
A
MAMPUKAH Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bisa menumpas pungli yang sudah membudaya di negara ini? Ini merupakan pertanyaan mendasar yang diajukan masyarakat Indonesia. Banyak harapan agar satgas ini benar-benar bisa bekerja maksimal menghapus pungli.
Payung hukum Satgas Saber Pungli, Jumat 21 Oktober 2016 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 87 Tahun 2016. Melihat struktur lembaganya, Satgas ini memiliki kemampuan dan kewenangan cukup untuk bisa bekerja membersihkan pungli.
Satgas ini dikendalikan oleh Menko Polhukam Wiranto yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebagai pelaksana hariannya, satgas ini juga melibatkan berbagai instansi mulai Polri, kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, Ombudsman RI, BIN, polisi militer TNI, hingga seluruh instansi terkait dari tingkat pusat hingga daerah. Karena itu, kalau satgas ini benar-benar serius bekerja, membersihkan pungli bukan menjadi mimpi lagi.
Kita semua tahu, fenomena pungli sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Praktik pungli sangat mudah kita temui di hampir seluruh lembaga pelayanan publik mulai tingkat bawah hingga pusat. Kita cukup gembira dengan keberadaan satgas ini yang diharapkan mampu membabat praktik pungli.
Penting dipahami bahwa praktik pungli telah mengganggu kemajuan negara ini. Salah satu dampaknya adalah pungli telah menghambat investasi di Indonesia, karena pungli menjadikan biaya investasi di Indonesia menjadi sangat mahal.
Misalnya, hasil kajian Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia menyebut investor harus mengeluarkan biaya ekstra hingga 17,4% dari total biaya investasi untuk biaya-biaya tak resmi, seperti untuk mengurus izin. Bahkan, Bank Dunia pernah mengungkap biaya siluman tersebut sampai 22,3%. Meskipun ini bukan angka yang pasti, setidaknya indikasi tersebut menunjukkan betapa parahnya praktik pungli di negara ini.
Besarnya biaya siluman inilah yang menjadikan banyak perusahaan asing lebih memilih menanamkan modalnya di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam yang sangat welcome terhadap investor. Pungli juga membuat harga barang-barang menjadi mahal dari seharusnya.
Karena itu, terbentuknya Satgas Saber Pungli ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk membuat negara ini bebas dari pungli. Kita tahu untuk mewujudkan mimpi ini bukan hal yang mudah. Namun, dengan kesungguhan dan niat baik bersama, bukan hal mustahil untuk membersihkan sampah-sampah tersebut.
Hal yang paling penting adalah bagaimana kita meneguhkan komitmen bebas pungli ini menjadi gerakan bersama bangsa. Tanpa keterlibatan seluruh unsur yang ada, terutama komitmen para aparat negara sebagai pelayan masyarakat, pungli akan sulit diberantas. Para aparat harus sadar bahwa pungli merupakan perbuatan tercela dan sangat hina.
Sebaliknya, masyarakat juga wajib ikut membantu dengan melaporkan bila melihat pungli ke aparat berwajib. Selain komitmen, upaya penindakan hukum juga harus maksimal dilakukan. Jangan pernah kompromi lagi terhadap aksi pungli. Berapa pun dan siapa pun yang terlibat pungli harus disikat habis tanpa pandang bulu dan dengan sanksi hukuman yang tinggi.
Sekarang ini aparat hukum harus menempatkan pungli sebagai bagian dari bagian dari tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan pemerasan. Karena itu, pungli bisa dan harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hukumannya bisa sampai 20 tahun.
Selama ini, pungli hanya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Untuk PNS, biasanya dijerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Tak mengherankan kalau selama ini pungli bisa sangat leluasa karena memang hukumannya sangat rendah. Di samping itu, selama ini kebijakan pemberantasan pungli hanya dilakukan secara sporadis dan tidak total sehingga hasilnya tidak maksimal.
Kita berharap langkah pemerintah membersihkan pungli ini bukan kebijakan yang setengah hati atau formalitas belaka untuk sekadar mendapatkan simpati publik. Namun, kita menginginkan satgas ini benar-benar didukung penuh bekerja secara konsisten dan berkesinambungan. Sebab, hanya dengan konsistensi, pungli bisa diberantas hingga akar-akarnya.
Payung hukum Satgas Saber Pungli, Jumat 21 Oktober 2016 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 87 Tahun 2016. Melihat struktur lembaganya, Satgas ini memiliki kemampuan dan kewenangan cukup untuk bisa bekerja membersihkan pungli.
Satgas ini dikendalikan oleh Menko Polhukam Wiranto yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebagai pelaksana hariannya, satgas ini juga melibatkan berbagai instansi mulai Polri, kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, Ombudsman RI, BIN, polisi militer TNI, hingga seluruh instansi terkait dari tingkat pusat hingga daerah. Karena itu, kalau satgas ini benar-benar serius bekerja, membersihkan pungli bukan menjadi mimpi lagi.
Kita semua tahu, fenomena pungli sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Praktik pungli sangat mudah kita temui di hampir seluruh lembaga pelayanan publik mulai tingkat bawah hingga pusat. Kita cukup gembira dengan keberadaan satgas ini yang diharapkan mampu membabat praktik pungli.
Penting dipahami bahwa praktik pungli telah mengganggu kemajuan negara ini. Salah satu dampaknya adalah pungli telah menghambat investasi di Indonesia, karena pungli menjadikan biaya investasi di Indonesia menjadi sangat mahal.
Misalnya, hasil kajian Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia menyebut investor harus mengeluarkan biaya ekstra hingga 17,4% dari total biaya investasi untuk biaya-biaya tak resmi, seperti untuk mengurus izin. Bahkan, Bank Dunia pernah mengungkap biaya siluman tersebut sampai 22,3%. Meskipun ini bukan angka yang pasti, setidaknya indikasi tersebut menunjukkan betapa parahnya praktik pungli di negara ini.
Besarnya biaya siluman inilah yang menjadikan banyak perusahaan asing lebih memilih menanamkan modalnya di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam yang sangat welcome terhadap investor. Pungli juga membuat harga barang-barang menjadi mahal dari seharusnya.
Karena itu, terbentuknya Satgas Saber Pungli ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk membuat negara ini bebas dari pungli. Kita tahu untuk mewujudkan mimpi ini bukan hal yang mudah. Namun, dengan kesungguhan dan niat baik bersama, bukan hal mustahil untuk membersihkan sampah-sampah tersebut.
Hal yang paling penting adalah bagaimana kita meneguhkan komitmen bebas pungli ini menjadi gerakan bersama bangsa. Tanpa keterlibatan seluruh unsur yang ada, terutama komitmen para aparat negara sebagai pelayan masyarakat, pungli akan sulit diberantas. Para aparat harus sadar bahwa pungli merupakan perbuatan tercela dan sangat hina.
Sebaliknya, masyarakat juga wajib ikut membantu dengan melaporkan bila melihat pungli ke aparat berwajib. Selain komitmen, upaya penindakan hukum juga harus maksimal dilakukan. Jangan pernah kompromi lagi terhadap aksi pungli. Berapa pun dan siapa pun yang terlibat pungli harus disikat habis tanpa pandang bulu dan dengan sanksi hukuman yang tinggi.
Sekarang ini aparat hukum harus menempatkan pungli sebagai bagian dari bagian dari tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan pemerasan. Karena itu, pungli bisa dan harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hukumannya bisa sampai 20 tahun.
Selama ini, pungli hanya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Untuk PNS, biasanya dijerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Tak mengherankan kalau selama ini pungli bisa sangat leluasa karena memang hukumannya sangat rendah. Di samping itu, selama ini kebijakan pemberantasan pungli hanya dilakukan secara sporadis dan tidak total sehingga hasilnya tidak maksimal.
Kita berharap langkah pemerintah membersihkan pungli ini bukan kebijakan yang setengah hati atau formalitas belaka untuk sekadar mendapatkan simpati publik. Namun, kita menginginkan satgas ini benar-benar didukung penuh bekerja secara konsisten dan berkesinambungan. Sebab, hanya dengan konsistensi, pungli bisa diberantas hingga akar-akarnya.
(poe)