Satgas Saber Pungli

Sabtu, 22 Oktober 2016 - 08:32 WIB
Satgas Saber Pungli
Satgas Saber Pungli
A A A
MAMPUKAH Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bisa menumpas pungli yang sudah membudaya di negara ini? Ini merupakan pertanyaan mendasar yang diajukan masyarakat Indonesia. Banyak harapan agar satgas ini benar-benar bisa bekerja maksimal menghapus pungli.

Payung hukum Satgas Saber Pungli, Jumat 21 Oktober 2016 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 87 Tahun 2016. Melihat struktur lembaganya, Satgas ini memiliki kemampuan dan kewenangan cukup untuk bisa bekerja membersihkan pungli.

Satgas ini dikendalikan oleh Menko Polhukam Wiranto yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebagai pelaksana hariannya, satgas ini juga melibatkan berbagai instansi mulai Polri, kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, Ombudsman RI, BIN, polisi militer TNI, hingga seluruh instansi terkait dari tingkat pusat hingga daerah. Karena itu, kalau satgas ini benar-benar serius bekerja, membersihkan pungli bukan menjadi mimpi lagi.

Kita semua tahu, fenomena pungli sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Praktik pungli sangat mudah kita temui di hampir seluruh lembaga pelayanan publik mulai tingkat bawah hingga pusat. Kita cukup gembira dengan keberadaan satgas ini yang diharapkan mampu membabat praktik pungli.

Penting dipahami bahwa praktik pungli telah mengganggu kemajuan negara ini. Salah satu dampaknya adalah pungli telah menghambat investasi di Indonesia, karena pungli menjadikan biaya investasi di Indonesia menjadi sangat mahal.

Misalnya, hasil kajian Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia menyebut investor harus mengeluarkan biaya ekstra hingga 17,4% dari total biaya investasi untuk biaya-biaya tak resmi, seperti untuk mengurus izin. Bahkan, Bank Dunia pernah mengungkap biaya siluman tersebut sampai 22,3%. Meskipun ini bukan angka yang pasti, setidaknya indikasi tersebut menunjukkan betapa parahnya praktik pungli di negara ini.

Besarnya biaya siluman inilah yang menjadikan banyak perusahaan asing lebih memilih menanamkan modalnya di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam yang sangat welcome terhadap investor. Pungli juga membuat harga barang-barang menjadi mahal dari seharusnya.

Karena itu, terbentuknya Satgas Saber Pungli ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk membuat negara ini bebas dari pungli. Kita tahu untuk mewujudkan mimpi ini bukan hal yang mudah. Namun, dengan kesungguhan dan niat baik bersama, bukan hal mustahil untuk membersihkan sampah-sampah tersebut.

Hal yang paling penting adalah bagaimana kita meneguhkan komitmen bebas pungli ini menjadi gerakan bersama bangsa. Tanpa keterlibatan seluruh unsur yang ada, terutama komitmen para aparat negara sebagai pelayan masyarakat, pungli akan sulit diberantas. Para aparat harus sadar bahwa pungli merupakan perbuatan tercela dan sangat hina.

Sebaliknya, masyarakat juga wajib ikut membantu dengan melaporkan bila melihat pungli ke aparat berwajib. Selain komitmen, upaya penindakan hukum juga harus maksimal dilakukan. Jangan pernah kompromi lagi terhadap aksi pungli. Berapa pun dan siapa pun yang terlibat pungli harus disikat habis tanpa pandang bulu dan dengan sanksi hukuman yang tinggi.

Sekarang ini aparat hukum harus menempatkan pungli sebagai bagian dari bagian dari tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan pemerasan. Karena itu, pungli bisa dan harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hukumannya bisa sampai 20 tahun.

Selama ini, pungli hanya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Untuk PNS, biasanya dijerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Tak mengherankan kalau selama ini pungli bisa sangat leluasa karena memang hukumannya sangat rendah. Di samping itu, selama ini kebijakan pemberantasan pungli hanya dilakukan secara sporadis dan tidak total sehingga hasilnya tidak maksimal.

Kita berharap langkah pemerintah membersihkan pungli ini bukan kebijakan yang setengah hati atau formalitas belaka untuk sekadar mendapatkan simpati publik. Namun, kita menginginkan satgas ini benar-benar didukung penuh bekerja secara konsisten dan berkesinambungan. Sebab, hanya dengan konsistensi, pungli bisa diberantas hingga akar-akarnya.
(poe)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Infografis
Satgas Covid-19 Jambi...
Satgas Covid-19 Jambi Terima 20.000 Dosis Vaksin Sinovac
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved