Pemerintah Tak Akan Dikte DPR Soal Ambang Batas dan Sistem Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, masalah ambang batas baik parliamentary threshold atau presidential threshold dan sistem pemilu yang bakal dipakai pada Pemilu 2019 seluruhnya menjadi domain DPR.
"Pemerintah tidak bisa kemudian serta merta mendikte meminta kepada DPR menyetujui itu," ujar Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Menurut Pramono, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR terkait ambang batas yang nantinya akan ditetapkan dalam Undang-undang Pemilu.
Sebab, perdebatan dan diskusi kepantasan soal ambang batas dan sistem pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan DPR. "Silakan fraksi-fraksi atau parpol mendiskusikan, memutuskan itu," kata politikus PDIP ini.
Diketahui, rancangan UU Pemilu hingga sekarang belum diserahkan pemerintah kepada DPR. Rancangan itu tinggal menunggu Ampres dari presiden.
"Pemerintah tidak bisa kemudian serta merta mendikte meminta kepada DPR menyetujui itu," ujar Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Menurut Pramono, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR terkait ambang batas yang nantinya akan ditetapkan dalam Undang-undang Pemilu.
Sebab, perdebatan dan diskusi kepantasan soal ambang batas dan sistem pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan DPR. "Silakan fraksi-fraksi atau parpol mendiskusikan, memutuskan itu," kata politikus PDIP ini.
Diketahui, rancangan UU Pemilu hingga sekarang belum diserahkan pemerintah kepada DPR. Rancangan itu tinggal menunggu Ampres dari presiden.
(kri)