Dirut PT Osma Group Bantah Hindari KPK

Rabu, 19 Oktober 2016 - 14:12 WIB
Dirut PT Osma Group...
Dirut PT Osma Group Bantah Hindari KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memanggil Direktur Utama PT Osma Group, Hartoyo. Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan Yudhi Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kebumen.

Yudi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen.

"Hari ini Hartoyo dipanggil sebagai saksi YTH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

KPK telah mencegah Hartoyo ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. Hartoyo tiba di Gedung KPK pada Rabu pagi. Kepada wartawan, dia menegaskan tidak pernah menghindar dari pemanggilan KPK.

"Saya dipanggil baru ini kok, saya tidak buron, saya tidak menghindar, saya ada di Jakarta," ujar Hartoyo. (Baca juga: KPK Ajukan Cegah terhadap Dirut Osma Group Soal OTT di Kebumen)

Penyidik KPK masih mendalami informasi terkait asal uang suap yang diterima oleh Yudhy. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu pekan lalu, KPK menangkap Yudhi di kediaman Salim yang merupakan anak buah Hartoyo. Dalam operasi tangkap tangan itu ditemukan uang sebesar Rp70 juta.

'
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7514 seconds (0.1#10.140)