KPK Minta Dirut PT OSMA Klarifikasi Soal Uang Suap OTT di Kebumen
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Direktur PT OSMA Group, Hartoyo untuk mengklarifikasi dugaan suap yang diberikan kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.
Dugaan bahwa uang suap berasal dari Hartoyo menguat lantaran Yudhy ditangkap di rumah Salim yang merupakan anak buah Hartoyo. "Kemarin kita sudah imbau supaya yang bersangkutan ke KPK. Kita harap yang bersangkutan bisa mengklarifikasi ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Meski KPK menduga uang suap yang diterima Yudhy berasal dari Hartoyo, namun hingga kini bos PT OSMA tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Alex pun berjanji KPK akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam suap tersebut.
"Yang jelas nanti siapa pun akan kita proses. Kalau informasi itu sudah lebih jauh akan kita umumkan," ucap Alexander.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima suap yaitu Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Sementara itu, pemberi suap belum diungkap oleh KPK.
Uang suap sebesar Rp70 juta dari commitment fee Rp750 juta berhasil disita KPK. Uang suap diberikan untuk memuluskan langkah pemberi suap mendapatkan proyek senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.
Dugaan bahwa uang suap berasal dari Hartoyo menguat lantaran Yudhy ditangkap di rumah Salim yang merupakan anak buah Hartoyo. "Kemarin kita sudah imbau supaya yang bersangkutan ke KPK. Kita harap yang bersangkutan bisa mengklarifikasi ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Meski KPK menduga uang suap yang diterima Yudhy berasal dari Hartoyo, namun hingga kini bos PT OSMA tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Alex pun berjanji KPK akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam suap tersebut.
"Yang jelas nanti siapa pun akan kita proses. Kalau informasi itu sudah lebih jauh akan kita umumkan," ucap Alexander.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima suap yaitu Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Sementara itu, pemberi suap belum diungkap oleh KPK.
Uang suap sebesar Rp70 juta dari commitment fee Rp750 juta berhasil disita KPK. Uang suap diberikan untuk memuluskan langkah pemberi suap mendapatkan proyek senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.
(kri)