Survei LSI Sebut Terdapat Tumpang Tindih di Antara 4 UU Pemilu

Minggu, 16 Oktober 2016 - 15:07 WIB
Survei LSI Sebut Terdapat...
Survei LSI Sebut Terdapat Tumpang Tindih di Antara 4 UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Keempat Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu dianggap tumpang tindih. Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan sejak 8 Februari hingga 25 Maret 2016.

Adapun keempat UU‎ itu adalah UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Mayoritas responden survei setuju bahwa terdapat tumpang tindih di antara keempat UU Pemilu," ujar Peneliti LSI Rizka Halida di Gedung Komisi ‎Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).

Maka itu, kata dia, mayoritas responden berpendapat bahwa UU Pemilu sekarang perlu disederhanakan menjadi satu UU Pemilu. Lanjut dia, mayoritas responden ‎berpandangan bahwa masih terdapat ketidakjelasan dalam UU Pemilu sekarang tentang isu-isu‎ penting.

"Seperti peraturan keuangan kampanye dan pengawasan proses pemilu harus diatur dengan tegas dan spesifik dalam UU Pemilu," tuturnya.

Adapun populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia di enam wilayah, dengan kriteria memiliki pengetahuan luas, keahlian dan atau pengalaman terkait pemilu dan peraturannya. Enam wilayah itu adalah Banda Aceh, DKI Jakarta, Jayapura, Makassar, Medan dan Surabaya.

Dari setiap wilayah, ditentukan tiga kelompok responden dengan latar belakang akademisi, LSM dan media massa. Jumlah sampel sebanyak 216 responden.

Pemilihan responden survei dilakukan dengan cara purposif‎ yaitu ditentukan sebelumnya berdasarkan kriteria ditetapkan. Quality Control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random kepada 15% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali menghubungi responden melaui telepon. Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved