LPSK: Masyarakat Harus Dimudahkan Laporkan Kejahatan

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 03:07 WIB
LPSK: Masyarakat Harus...
LPSK: Masyarakat Harus Dimudahkan Laporkan Kejahatan
A A A
BENGKULU - Masyarakat sudah sepantasnya dimudahkan dalam melaporkan potensi atau terjadinya tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Semakin cepat dideteksi oleh aparat penegak hukum, potensi tindak pidana tersebut bisa dicegah dan tidak berkembang.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam seminar nasional, “Jaminan Hak Saksi dan Korban dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu, Kamis (13/10/2016).

Dalam seminar yang dibuka Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah itu juga diselenggarakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dan Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu dalam rangka sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban kejahatan.

Semendawai mengatakan, bagaimana memudahkan akses bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan merupakan bagi dari reformasi hukum yang kini digulirkan Presiden Jokowi. “Banyak cara yang bisa diakses masyarakat melaporkan kejahatan, tidak melulu harus datang ke penegak hukum,” kata dia.

Jika akses untuk melaporkan tindak pidana dipermudah, lanjut dia, hal itu akan mampu mencegah potensi kejahatan semakin berkembang. Pada zaman yang sudah semakin maju ini, masyarakat sudah bisa mengakses melalui berbagai media untuk melaporkan potensi kejahatan kepada penegak hukum.

Masih kata Semendawai, selain akses yang dipermudah, empati dari penegak hukum terhadap para saksi dan korban juga harus terus ditumbuhkan. “Jika empati sampai tidak dimiliki atau bahkan hilang dari penegak hukum kita, saksi dan korban itu akan berpotensi menjadi korban kedua kalinya,” ucapnya.

Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, rasa aman dan nyaman merupakan kebutuhan bagi semua orang, apalagi saksi dan korban kejahatan. Karena posisi saksi dan korban itu lemah dan terbuka adanya terror atau ancaman yang kemungkinan dialami.

Dia menilai, masyarakat patut mendapatkan kemudahan mengakses segala informasi mengenai perlindungan saksi dan korban, termasuk keberadaan LPSK. “Sosialisasi melalui seminar tentang hak saksi dan korban penting, tapi lebih penting lagi hal ini juga bisa diketahui masyarakat luas,” tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Rumah Keluarganya Diteror,...
Rumah Keluarganya Diteror, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Veronica Koman
LPSK Masih Butuh Keterangan...
LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK Khawatir Restorative...
LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
Mencari Figur Pemimpin...
Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved