Pemerintah Dinilai Kebiri Hak Parpol Baru Lewat Revisi UU Pemilu

Sabtu, 08 Oktober 2016 - 14:50 WIB
Pemerintah Dinilai Kebiri...
Pemerintah Dinilai Kebiri Hak Parpol Baru Lewat Revisi UU Pemilu
A A A
JAKARTA - ‎Pemerintah dinilai berupaya mengebiri hak partai politik (Parpol) baru melalui revisi Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pasalnya, salah satu poin di dalam draf revisi UU itu bahwa hasil Pileg 2014 dijadikan syarat Parpol untuk mengusung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu Serentak 2019.

‎Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, salah satu tujuan sebuah parpol untuk memperoleh kekuasaan, atau kesempatan untuk mengisi jabatan politik. Ketika parpol sah menjadi peserta pemilu, lanjut dia, maka tidak ada alasan untuk mengurangi haknya.

‎"Misalnya haknya untuk mengikuti pilpres, tidak bisa begitu," ujar Asep ‎Warlan Yusuf kepada Sindonews, Sabtu (8/10/2016).

Sebab, sambung dia, filosofi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 itu bahwa pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD (Pileg) termasuk pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

"Sehingga, tidak boleh dikaitkan dengan hasil pemilu legislatif sebelumnya, apa dasarnya?" tuturnya.‎

Justru, kata dia, Pemilu Serentak 2019 meniadakan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden. Dengan digelar serentak, kata dia, maka semua parpol peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk pilpres. "Ini pengebirian hak sebuah partai politik, pengurangan hak," tuturnya.

Asep menambahkan, jika ketentuan larangan parpol baru itu‎ disahkan nantinya, maka harus digugat ke MK. "Agak aneh kalau dikaitkan dengan hasil pileg sebelumnya, a‎pa logika hukumnya kalau dikaitkan dengan hasil pileg sebelumnya?" pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
UU Pemilu Baru Harus...
UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Gugatan Sistem Proporsional...
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved