Pemerintah Ingin Jegal Parpol Baru Melalui Revisi UU Pemilu

Jum'at, 07 Oktober 2016 - 16:33 WIB
Pemerintah Ingin Jegal...
Pemerintah Ingin Jegal Parpol Baru Melalui Revisi UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah untuk merevisi Undang-undang Pemilu menimbulkan kontroversi publik. Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi keinginan pemerintah menjadikan hasil Pemilu legislatif 2014 sebagai syarat partai politik (parpol) untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2019.

Pengamat politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menilai keinginan pemerintah tersebut sebagai upaya menjegal parpol baru dalam menjalankan fungsinya melakukan artikulasi kepentingan yang dianggap potensial. Keinginan pemerintah ini, kata dia berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia.

"‎Padahal ukurannya adalah semua partai politik yang baru dan lolos verifikasi administratif yang layak dijadikan acuan," ujar Igor kepada SINDOnews melalui telepon, Jumat (7/10/2016).

Dia menegaskan, parpol yang dinyatakan lolos verifikasi berhak berpartisipasi tanpa ada upaya diskriminatif dalam mengusung calonnya berkompetisi dan berkontestasi di pemilu. "Semangat reformasi mengutamakan aturan main dalam sistem politik kita adalah menjunjung demokrasi di mana parpol adalah pilar utamanya," tegasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres 2019. (Baca: Mempercepat Revisi UU Pemilu)

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Salah satu caranya dengan memunculkan wacana penentuan parpol pengusung pilpres harus berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
(kur)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved