Pemerintah Ingin Jegal Parpol Baru Melalui Revisi UU Pemilu
Jum'at, 07 Oktober 2016 - 16:33 WIB
Pemerintah Ingin Jegal Parpol Baru Melalui Revisi UU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Keinginan pemerintah untuk merevisi Undang-undang Pemilu menimbulkan kontroversi publik. Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi keinginan pemerintah menjadikan hasil Pemilu legislatif 2014 sebagai syarat partai politik (parpol) untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2019.
Pengamat politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menilai keinginan pemerintah tersebut sebagai upaya menjegal parpol baru dalam menjalankan fungsinya melakukan artikulasi kepentingan yang dianggap potensial. Keinginan pemerintah ini, kata dia berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia.
"‎Padahal ukurannya adalah semua partai politik yang baru dan lolos verifikasi administratif yang layak dijadikan acuan," ujar Igor kepada SINDOnews melalui telepon, Jumat (7/10/2016).
Dia menegaskan, parpol yang dinyatakan lolos verifikasi berhak berpartisipasi tanpa ada upaya diskriminatif dalam mengusung calonnya berkompetisi dan berkontestasi di pemilu. "Semangat reformasi mengutamakan aturan main dalam sistem politik kita adalah menjunjung demokrasi di mana parpol adalah pilar utamanya," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 harus dilaksanakan bersamaan.
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres 2019. (Baca: Mempercepat Revisi UU Pemilu)
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Salah satu caranya dengan memunculkan wacana penentuan parpol pengusung pilpres harus berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Pengamat politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menilai keinginan pemerintah tersebut sebagai upaya menjegal parpol baru dalam menjalankan fungsinya melakukan artikulasi kepentingan yang dianggap potensial. Keinginan pemerintah ini, kata dia berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia.
"‎Padahal ukurannya adalah semua partai politik yang baru dan lolos verifikasi administratif yang layak dijadikan acuan," ujar Igor kepada SINDOnews melalui telepon, Jumat (7/10/2016).
Dia menegaskan, parpol yang dinyatakan lolos verifikasi berhak berpartisipasi tanpa ada upaya diskriminatif dalam mengusung calonnya berkompetisi dan berkontestasi di pemilu. "Semangat reformasi mengutamakan aturan main dalam sistem politik kita adalah menjunjung demokrasi di mana parpol adalah pilar utamanya," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 harus dilaksanakan bersamaan.
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres 2019. (Baca: Mempercepat Revisi UU Pemilu)
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Salah satu caranya dengan memunculkan wacana penentuan parpol pengusung pilpres harus berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
(kur)