DPR Pantau Proses Hukum Kasus Vaksin Palsu

Kamis, 06 Oktober 2016 - 18:27 WIB
DPR Pantau Proses Hukum Kasus Vaksin Palsu
DPR Pantau Proses Hukum Kasus Vaksin Palsu
A A A
JAKARTA - Tiga dari 25 berkas tersangka kasus vaksin palsu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga berkas yang dinyatakan P21 atas nama Sutarman bin Purwanto, Irnawati dan Mirza.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berjanji akan mengawasi proses hukum kasus vaksin palsu tersebut. Bahkan, kata dia pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus vaksin palsu. (Baca: Dokter Terlibat Kasus Vaksin Palsu, IDI Minta Maaf)

"Menteri Kesehatan, BPOM, dan Polri. Sekarang ada yang dituntut," ujar Saleh, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kasus vaksin palsu dikenakan Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya keluarga korban yang terpapar vaksin palsu di beberapa rumah sakit.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5404 seconds (0.1#10.140)