Dalami Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil Enam Saksi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2016), ada enam orang yang dipanggil sebagai saksi.
Enam saksi itu yakni Staf PT Hutama Karya Widi Sadmoko, Direktur PT Arsitek Team Empat Mahdiar Zamzami, Tim Monitoring dan Evaluasi Pembangunan IPDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rangga Mulya dan Syahri Dewanto.
Ada seorang Karyawan, bernama Aang yang juga ikut dipanggil sebagai saksi, serta Pengelola teknis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Mulyanto juga dipanggil sebagai saksi.
Enam orang tersebut dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk penyidikan kasus Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) yang telah berstatus tersangka.
Tidak hanya Dudy, mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan juga sudah menyandang status sama.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2016), ada enam orang yang dipanggil sebagai saksi.
Enam saksi itu yakni Staf PT Hutama Karya Widi Sadmoko, Direktur PT Arsitek Team Empat Mahdiar Zamzami, Tim Monitoring dan Evaluasi Pembangunan IPDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rangga Mulya dan Syahri Dewanto.
Ada seorang Karyawan, bernama Aang yang juga ikut dipanggil sebagai saksi, serta Pengelola teknis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Mulyanto juga dipanggil sebagai saksi.
Enam orang tersebut dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk penyidikan kasus Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) yang telah berstatus tersangka.
Tidak hanya Dudy, mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan juga sudah menyandang status sama.
(maf)