Jimly Nilai Pembatasan Parpol Usung Capres Bisa Picu Gejolak

Selasa, 04 Oktober 2016 - 09:33 WIB
Jimly Nilai Pembatasan...
Jimly Nilai Pembatasan Parpol Usung Capres Bisa Picu Gejolak
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menganggap usulan tentang pembatasan pencalonan presiden hanya untuk partai lama tidak masuk akal.

Terlebih pembatasan hanya didasari oleh ketentuan partai lama yang sudah memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

“Kriteria menentukan pembatasannya itu apa? Misalnya soal threshold (syarat ambang batas), sistem threshold yang lama kan enggak relevan lagi. Jadi memang agak sulit dan pasti akan ada kontroversi di situ,” ujar Jimly, Senin 3 September 2016.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dari segi administrasi juga akan menemui kesulitan sebab pada Pemilu 2019 nanti mekanisme pemilihan dilakukan secara serentak.

Ketika mendaftar sebagai peserta pemilu, kata dia, parpol akan menawarkan calon legislatif (caleg) serta calon presidennya (capres). “Itu kan bareng. Lalu bagaimana?” tutur Jimly. (Baca juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menambahkan, seandainya ada perlakuan tidak sama kepada parpol maka akan menimbulkan gejolak dan pemahaman bahwa apa yang diterapkan tersebut inskonstitusional.

Pasalnya, sambung dia, semua parpol sebelum terjun dalam pemilu sudah melalui proses panjang dan verifikasi ketat Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kecuali kalau tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, (ini kan sudah verifikasi, sudah sah), nanti ada problem seperti itu,” ucapnya.

Jimly menganggap wajar apabila parpol baru untuk terus berjuang menyuarakan kepentingannya. “Semakin banyak capres tidak apa-apa. Yang penting ini kan dua ronde, tidak simple majority seperti pilkada. Jadi biar saja nanti banyak capres di ronde (putaran) pertama, tapi tinggal dua di ronde kedua,” ucap Jimly. (Baca juga: Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Lama Merajalela)
(dam)
Berita Terkait
UU Pemilu Baru Harus...
UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Gugatan Sistem Proporsional...
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved