Jimly Nilai Pembatasan Parpol Usung Capres Bisa Picu Gejolak

Selasa, 04 Oktober 2016 - 09:33 WIB
Jimly Nilai Pembatasan...
Jimly Nilai Pembatasan Parpol Usung Capres Bisa Picu Gejolak
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menganggap usulan tentang pembatasan pencalonan presiden hanya untuk partai lama tidak masuk akal.

Terlebih pembatasan hanya didasari oleh ketentuan partai lama yang sudah memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

“Kriteria menentukan pembatasannya itu apa? Misalnya soal threshold (syarat ambang batas), sistem threshold yang lama kan enggak relevan lagi. Jadi memang agak sulit dan pasti akan ada kontroversi di situ,” ujar Jimly, Senin 3 September 2016.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dari segi administrasi juga akan menemui kesulitan sebab pada Pemilu 2019 nanti mekanisme pemilihan dilakukan secara serentak.

Ketika mendaftar sebagai peserta pemilu, kata dia, parpol akan menawarkan calon legislatif (caleg) serta calon presidennya (capres). “Itu kan bareng. Lalu bagaimana?” tutur Jimly. (Baca juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menambahkan, seandainya ada perlakuan tidak sama kepada parpol maka akan menimbulkan gejolak dan pemahaman bahwa apa yang diterapkan tersebut inskonstitusional.

Pasalnya, sambung dia, semua parpol sebelum terjun dalam pemilu sudah melalui proses panjang dan verifikasi ketat Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kecuali kalau tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, (ini kan sudah verifikasi, sudah sah), nanti ada problem seperti itu,” ucapnya.

Jimly menganggap wajar apabila parpol baru untuk terus berjuang menyuarakan kepentingannya. “Semakin banyak capres tidak apa-apa. Yang penting ini kan dua ronde, tidak simple majority seperti pilkada. Jadi biar saja nanti banyak capres di ronde (putaran) pertama, tapi tinggal dua di ronde kedua,” ucap Jimly. (Baca juga: Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Lama Merajalela)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1128 seconds (0.1#10.140)