Revisi UU Pemilu, Usul Pemerintah Tabrak Semangat Pemilu Serentak

Jum'at, 30 September 2016 - 11:18 WIB
Revisi UU Pemilu, Usul Pemerintah Tabrak Semangat Pemilu Serentak
Revisi UU Pemilu, Usul Pemerintah Tabrak Semangat Pemilu Serentak
A A A
JAKARTA - Rencana penerapan presidensial threshold (PT) dalam Pemilu Serentak 2019 sebagaimana diusulkan pemerintah dalam draf revisi UU Pemilu dinilai menabrak semangat pemilu serentak. Sebab, penerapan PT dari hasil pemilu sebelumnya sebagai syarat untuk mengajukan calon presiden (capres) akan merampas hak partai politik (Parpol) baru yang punya hak konstitusional sebagai pengusung capres begitu telah ditetapkan sebagai partai peserta pemilu.

"Filosofi dari pemilu serentak sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah memaknai bahwa pemilu adalah pemilihan prasiden-wakil presiden, dan pemilihan legislatif. Itu satu paket sehingga disebut serentak. Dengan begitu, semua partai yang lolos menjadi peserta pemilu punya hak untuk mengajukan capres. Jadi tidak diperlukan threshold untuk syarat capres," kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf kepada SINDO, Kamis 29 September 2016.

Menurut Asep, pemerintah tidak seharusnya dalam memaknai putusan MK mengenai pemilu serentak masih dengan pertimbangan politik. Karena dengan mengusulkan threshold hasil Pemilu 2014 sebagai acuan dalam pengusungan capres di 2019 nanti, maka sama saja pemerintah tidak menyiapkan regulasi yang komprehensif dan benar-benar merujuk konstitusi.

"Pemilu Serentak 2019 nanti adalah yang pertama dan itu sudah menjadi perintah konstitusi. Lalu dalam membuat aturan masih merujuk hasil pemilu 2014 yang penyelenggaraannya berbeda atau tidak serentak? Itu menurut saya tidak sesuai dengan makna dan semangat pemilu serentak," jelasnya.

Asep Warlan mengungkapkan, yang paling mungkin diatur dengan threshold dalam UU Pemilu yang baru nanti adalah untuk pemilu serentak periode berikutnya. Misalnya, dalam UU Pemilu nanti diatur electoral threshold sehingga ada aturan mengenai parpol mana saja yang bisa mengikuti pemilu berikutnya.

"Kalau untuk Pemilu Serentak 2019 yang dengan sistem baru, UU baru, dengan aturan yang sama bagi peserta, sederhananya, di-nol-kan semua. Asal sudah jadi peserta pemilu, semua bisa ajukan capres," tegasnya.

Senada, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw menilai, dengan keserentakan antara pemilu legislatif dan eksekutif maka semua parpol seharusnya punya kesempatan untuk mempertarungkan kadernya untuk duduk di legislatif sekaligus eksekutif. Artinya, berbicaranya adalah bahwa semua parpol baru yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilu bisa mengajukan capres, bukan hanya mengajukan calegnya saja dalam kontestasi pemilu yang diselenggarakan secara serentak.

"Mestinya, yang baik adalah semua parpol berhak usung, karena itu salah satu alasannya digelar serentak," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8425 seconds (0.1#10.140)