Rumah Digerebek, Politikus Partai Gerindra Protes Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Tidak terima rumahnya dimasuki petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mengadu kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Syafi'i menyampaikan langsung hal tersebut kepada Prasetyo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa 13 September 2016. Penggerebekan dilakukan tujuh orang dari Kejati Sumut.
"Masuk rumah kediaman saya. Itu ada dua orang dengan dua unit mobil Toyota Kijang berwarna silver dan tiga unit sepeda motor," ujar Syafi'i membacakan kronologi apa yang dialaminya di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Dia menyebut dua aparat Kajati Sumut itu bernama RO Panggabean dan M Tamba.
Menurut Syafi'i, dua aparat Kejati Sumut itu bersikap arogan menanyakan keberadaan seseorang tersangka kepada asisten rumah tangga dan sekuriti yang bertugas di rumahnya. "Berarti ada tuduhan bahwa saya menyembunyikan tersangka di rumah saya," katanya.
Terlebih, lanjut dia, penggerebekan itu tanpa koordinasi dengannya. "Sampai hari ini jelas-jelas merusak nama baik saya di tempat tinggal saya itu," ucapnya.
Padahal, sambung dia, sekitar 50 hingga 100 orang Sumatera Utara mendatangi rumahnya setiap hari. Ada yang datang pagi, bahkan ada yang ke rumahnya malam hari.
"Kenapa? Karena saya menampung aspirasi masyarakat di rumah saya itu, jadi penggerebekan ini menurut saya penghinaan yang luar biasa juga, karena saya anggota DPR," ungkapnya.
Dia merasa dituduh melakukan sebuah kesalahan dengan penggerebekan yang dilakukan aparat Kejati Sumut itu.
"Apalagi pada waktu itu rumah kita kosong, karena semuanya sedang bertugas memotong kurban, di titik-titik dapil (daerah pemilihan) yang sudah kita sepakati, bisa-bisanya aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memaksa masuk ke rumah, tapi untung bisa dihalangi oleh kepala lingkungan dan pembantu rumah tangga," tuturnya.
Lantaran merasa tertekan, kepala lingkungan pun mengadu kepadanya. "Tadi malam, dia (kepala lingkungan) datang lagi ke rumah saya lebih tertekan lagi, telah mendapat surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dia datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta keterangan sebagai pelapor, jadi seakan-akan dia yang melaporkan," bebernya.
Padahal, sambung Syafi'i, kepala lingkungan itu mendatangi rumahnya karena dipaksa petugas Kajati Sumut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa pun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menindaklanjuti laporan Muhammad Syafi'i.
"Ini ada yang salah pada kejaksaan. Tolong diatensi Pak Jaksa Agung, ini bicara tentang nama baik seseorang, ini bicara nama baik anggota Komisi III DPR, tolong kita juga mengantensi ini karena ini bicara tentang kawan kita yang diperlakukan semena-mena," kata Desmond.
Syafi'i menyampaikan langsung hal tersebut kepada Prasetyo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa 13 September 2016. Penggerebekan dilakukan tujuh orang dari Kejati Sumut.
"Masuk rumah kediaman saya. Itu ada dua orang dengan dua unit mobil Toyota Kijang berwarna silver dan tiga unit sepeda motor," ujar Syafi'i membacakan kronologi apa yang dialaminya di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Dia menyebut dua aparat Kajati Sumut itu bernama RO Panggabean dan M Tamba.
Menurut Syafi'i, dua aparat Kejati Sumut itu bersikap arogan menanyakan keberadaan seseorang tersangka kepada asisten rumah tangga dan sekuriti yang bertugas di rumahnya. "Berarti ada tuduhan bahwa saya menyembunyikan tersangka di rumah saya," katanya.
Terlebih, lanjut dia, penggerebekan itu tanpa koordinasi dengannya. "Sampai hari ini jelas-jelas merusak nama baik saya di tempat tinggal saya itu," ucapnya.
Padahal, sambung dia, sekitar 50 hingga 100 orang Sumatera Utara mendatangi rumahnya setiap hari. Ada yang datang pagi, bahkan ada yang ke rumahnya malam hari.
"Kenapa? Karena saya menampung aspirasi masyarakat di rumah saya itu, jadi penggerebekan ini menurut saya penghinaan yang luar biasa juga, karena saya anggota DPR," ungkapnya.
Dia merasa dituduh melakukan sebuah kesalahan dengan penggerebekan yang dilakukan aparat Kejati Sumut itu.
"Apalagi pada waktu itu rumah kita kosong, karena semuanya sedang bertugas memotong kurban, di titik-titik dapil (daerah pemilihan) yang sudah kita sepakati, bisa-bisanya aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memaksa masuk ke rumah, tapi untung bisa dihalangi oleh kepala lingkungan dan pembantu rumah tangga," tuturnya.
Lantaran merasa tertekan, kepala lingkungan pun mengadu kepadanya. "Tadi malam, dia (kepala lingkungan) datang lagi ke rumah saya lebih tertekan lagi, telah mendapat surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dia datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta keterangan sebagai pelapor, jadi seakan-akan dia yang melaporkan," bebernya.
Padahal, sambung Syafi'i, kepala lingkungan itu mendatangi rumahnya karena dipaksa petugas Kajati Sumut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa pun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menindaklanjuti laporan Muhammad Syafi'i.
"Ini ada yang salah pada kejaksaan. Tolong diatensi Pak Jaksa Agung, ini bicara tentang nama baik seseorang, ini bicara nama baik anggota Komisi III DPR, tolong kita juga mengantensi ini karena ini bicara tentang kawan kita yang diperlakukan semena-mena," kata Desmond.
(dam)