Kewenangan Tak Diperkuat, Peran DPD Tak Maksimal

Jum'at, 23 September 2016 - 16:13 WIB
Kewenangan Tak Diperkuat,...
Kewenangan Tak Diperkuat, Peran DPD Tak Maksimal
A A A
JAKARTA - Tanpa penguatan kewenangan legislasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak dapat mengatur daerah dengan baik.

Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Suyanto saat beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPD, Rabu 21 September 2016 mengatakan, perlu adanya penguatan kewenangan legislasi di lembaga tersebut.

“Kewenangan DPD yang terbatas perlu kita dorong agar lebih kuat lagi, DPD sekarang sama seperti kita hanya memberi masukan, padahal DPD perwakilan riil dari daerah-daerah," ujar Suyatno.

Suyatno menjelaskan FRI telah memiliki kelompok kerja (pokja) di antaranya adalah amendemen terbatas dan haluan negara.

Bahkan FRI sudah melakukan kajian soal amendemen UUD 1945 selama tiga tahun dan naskah akademiknya sudah diserahkan kepada pimpinan MPR, DPR dan DPD. "Kami juga sudah bertemu dengan masyarakat adat di berbagai daerah dan kami akan mengawal ini dan bersama-sama menyosialisasikannya," ujarnya.

Dengan kewenangan yang terbatas, kata dia, sebenarnya pilihan posisi DPD hanya dua, yakni diperkuat atau dibubarkan.

Pendapat lain disampaikan Wakil dari Universitas Bina Nusantara, Sidartha, selain masukan akademis, pertarungan politik juga diperlukan dalam perjuangan DPD."Jangan sampai penguatan kewenangan DPD ini diartikan pelemahan kewenangan lembaga lain," ujar Sidharta.

DPD mengadakan audiensi dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi dalam rangka penguatan kewenangan DPD melalui amandemen UUD 1945. “Perjuangan kami diukur secara objektif dari FRI yang mewakili cendekiawan,” kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad.

Wakil Ketua DPD GKR Hemas berharap FRI bisa ikut memikirkan sistem ketatanegaraan kita yang sedang diupayakan oleh DPD. “Urgensi amandemen ini supaya memperbaiki sistem ketatanegaraan yang tumpang tindih, serta penguatan kewenangan DPD RI supaya kami semakin maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Wakil Ketua DPD GKR Hemas.

Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD John Pieris menambahkan selain menata sistem ketatanegaraan, amandemen untuk mengevaluasi pasal-pasal yang belum sempurna seperti Pasal 20 ayat 2 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

”Di situ tidak menyebutkan DPD, jadi kita tidak bisa mengawal aspirasi masyarakat dengan optimal," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved