Duterte Sudah Beri Sinyal, namun Eksekusi Mary Jane Masih Ditunda

Jum'at, 16 September 2016 - 19:19 WIB
Duterte Sudah Beri Sinyal,...
Duterte Sudah Beri Sinyal, namun Eksekusi Mary Jane Masih Ditunda
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, 'lampu hijau' Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang memberikan kesempatan Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi mati Mary Jane‎ dianggap konsesi Duterte dalam melakukan pemberantasan narkoba di negaranya.

Menurut Prasetyo, pihaknya masih menunggu proses hukum yang ditempuh Filipina terhadap Mary Jane. Sehingga proses eksekusi mati belum jelas kapan dilaksanakan.

‎"Tidak berarti lampu hijau, terus kami langsung (eksekusi), tidak," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Prasetyo mengatakan, Indonesia masih memberikan kesempatan kepada Mary Jane untuk membuktikan tuduhannya bahwa selama ini dia menjadi korban perdagangan manusia.

Namun begitu, untuk menjalani proses hukumnya, Mary Jane tetap diperiksa di Indonesia. Dia pun meminta Filipina menghormati hukum Indonesia, jika nantinya klaim sebagai korban perdagangan manusia tidak bisa dibuktikan.

"Mereka harus menerima apa yang menjadi kebijakan kita sebagaimana halnya kita menerima kebijakan mereka untuk proses hukum yang sedang berjalan untuk Mary Jane sebagai saksi di sana," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved