Duterte Sudah Beri Sinyal, namun Eksekusi Mary Jane Masih Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, 'lampu hijau' Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang memberikan kesempatan Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi mati Mary Jane dianggap konsesi Duterte dalam melakukan pemberantasan narkoba di negaranya.
Menurut Prasetyo, pihaknya masih menunggu proses hukum yang ditempuh Filipina terhadap Mary Jane. Sehingga proses eksekusi mati belum jelas kapan dilaksanakan.
"Tidak berarti lampu hijau, terus kami langsung (eksekusi), tidak," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Prasetyo mengatakan, Indonesia masih memberikan kesempatan kepada Mary Jane untuk membuktikan tuduhannya bahwa selama ini dia menjadi korban perdagangan manusia.
Namun begitu, untuk menjalani proses hukumnya, Mary Jane tetap diperiksa di Indonesia. Dia pun meminta Filipina menghormati hukum Indonesia, jika nantinya klaim sebagai korban perdagangan manusia tidak bisa dibuktikan.
"Mereka harus menerima apa yang menjadi kebijakan kita sebagaimana halnya kita menerima kebijakan mereka untuk proses hukum yang sedang berjalan untuk Mary Jane sebagai saksi di sana," pungkasnya.
Menurut Prasetyo, pihaknya masih menunggu proses hukum yang ditempuh Filipina terhadap Mary Jane. Sehingga proses eksekusi mati belum jelas kapan dilaksanakan.
"Tidak berarti lampu hijau, terus kami langsung (eksekusi), tidak," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Prasetyo mengatakan, Indonesia masih memberikan kesempatan kepada Mary Jane untuk membuktikan tuduhannya bahwa selama ini dia menjadi korban perdagangan manusia.
Namun begitu, untuk menjalani proses hukumnya, Mary Jane tetap diperiksa di Indonesia. Dia pun meminta Filipina menghormati hukum Indonesia, jika nantinya klaim sebagai korban perdagangan manusia tidak bisa dibuktikan.
"Mereka harus menerima apa yang menjadi kebijakan kita sebagaimana halnya kita menerima kebijakan mereka untuk proses hukum yang sedang berjalan untuk Mary Jane sebagai saksi di sana," pungkasnya.
(maf)