Pejabat Negara Jadi Timses Langgar UU ASN

Kamis, 15 September 2016 - 16:12 WIB
Pejabat Negara Jadi Timses Langgar UU ASN
Pejabat Negara Jadi Timses Langgar UU ASN
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dianggap melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Seharusnya pejabat negara tidak boleh terlibat langsung sebagai tim sukses dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kepala Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, tugas utama Nusron Wahid untuk mengurus persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sebaliknya, bukan sibuk mengurus pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk jadi Gubernur lagi.

"Pasal 70 ayat (1) b jelas jelas disebutkan jika dalam kampanye calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Polri dan anggota TNI," ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Dia menyarankan Nusron Wahid untuk memilih salah satu sebagai Kepala BNP2TKI atau fokus sebagai timses dalam pilkada. Namun, politikus Partai Golkaritu tetap membandel, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa bersikap tegas untuk mencopot Nusron Wahid dari posisinya sebagai Kepala BNP2TKI. (Baca: Nusron Wahid Klaim Dapat Restu Jokowi Rangkap Jabatan)

"Yang bersangkutan harusnya secara etika mengundurkan diri dari kepala BNP2TKI," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3755 seconds (0.1#10.140)