Ada Kesan Tarik Ulur dalam Penanganan Kasus Bank Century
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menuntaskan penanganan kasus korupsi terkait pemberian bantuan dana kepada Bank Century.
Lembaga antikorupsi itu dinilai tidak serius untuk mengusut secara tuntas kasus yang awalnya dibongkar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR itu.
"Cuma memang sampai sekarang kan kita lihat tidak ada suatu proses hukum yang tuntas, yang transparan," ujar mantan Wakil Ketua Pansus DPR yang mengusut kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, Kamis (15/9/2016).
Dia menegaskan, Pansus DPR telah mempercayakan penanganan kasus Century kepada aparat penegak hukum. "Bahwa segala dugaan penyimpangan hukum itu kan diserahkan kepada lembaga penegak hukum," kata Mahfudz yang sekarang bertugas di Komisi IV DPR. (Baca: Kasus Century dan SKL BLBI Tutup Buku)
Mahfudz menilai ada kesan tarik ulur dalam penuntasan kasus Bank Century. "Ada waktu-waktu tertentu kasus hukumnya muncul, ada waktu tertentu tenggelam lagi, jadi saya memang masih melihat tidak ada kesungguhan, keseriusan di dalam proses penegakan hukumnya," tuturnya. (Baca juga: MA Perberat Hukuman Budi Mulya Jadi 15 Tahun)
Lembaga antikorupsi itu dinilai tidak serius untuk mengusut secara tuntas kasus yang awalnya dibongkar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR itu.
"Cuma memang sampai sekarang kan kita lihat tidak ada suatu proses hukum yang tuntas, yang transparan," ujar mantan Wakil Ketua Pansus DPR yang mengusut kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, Kamis (15/9/2016).
Dia menegaskan, Pansus DPR telah mempercayakan penanganan kasus Century kepada aparat penegak hukum. "Bahwa segala dugaan penyimpangan hukum itu kan diserahkan kepada lembaga penegak hukum," kata Mahfudz yang sekarang bertugas di Komisi IV DPR. (Baca: Kasus Century dan SKL BLBI Tutup Buku)
Mahfudz menilai ada kesan tarik ulur dalam penuntasan kasus Bank Century. "Ada waktu-waktu tertentu kasus hukumnya muncul, ada waktu tertentu tenggelam lagi, jadi saya memang masih melihat tidak ada kesungguhan, keseriusan di dalam proses penegakan hukumnya," tuturnya. (Baca juga: MA Perberat Hukuman Budi Mulya Jadi 15 Tahun)
(dam)