KY Soroti Fenomena Hakim Selingkuh
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) terus menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, salah satunya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang hakim.
Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi mengatakan, jika pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dilakukan dari hakim yang melakukan tindakan perselingkuhan.
Adanya usulan agar diberikan sanksi terhadap beberapa kasus seperti kasus suap, permainan keputusan, perselingkuhan dan indisipliner. Menurut Farid, pemberian sanksi bisa terjadi jika berdasarkan laporan masyarat.
Selain itu, berdasarkan pada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tren perselingkuhan memiliki kenaikan sebanyak 45 kali dari tahun 2009. "Tren perselingkuhan ini memiliki kenaikan sejak 2014 hingga saat ini masih tinggi," kata Farid di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Dia menyebutkan, kasus perselingkuhan tersebut berbagai jenis perlakuannya. Ada yang dilakukan oleh seorang hakim dengan hakim lainnya. Ada juga yang dilakukan antara hakim dengan seorang Lawyer.
"Ada yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa atau pengacara. Selain itu, perselingkuhan juga terjadi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Hakim, ada juga yang hakim dengan cinta pertamanya, yang bukan istrinya," tandasnya.
Farid menyebut, kuat dugaan dari adanya kenaikkan tunjangan timbulnya kasus perselingkuhan tersebut. Serta adanya fasilitas yang didapat oleh hakim tersebut. Melihat adanya kasus perselingkuhan ini, Farid sebagai Jubir KY menginginkan, agar seorang hakim dapat membawa istri dan anaknya ketika ditempatkan di luar kota.
Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi mengatakan, jika pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dilakukan dari hakim yang melakukan tindakan perselingkuhan.
Adanya usulan agar diberikan sanksi terhadap beberapa kasus seperti kasus suap, permainan keputusan, perselingkuhan dan indisipliner. Menurut Farid, pemberian sanksi bisa terjadi jika berdasarkan laporan masyarat.
Selain itu, berdasarkan pada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tren perselingkuhan memiliki kenaikan sebanyak 45 kali dari tahun 2009. "Tren perselingkuhan ini memiliki kenaikan sejak 2014 hingga saat ini masih tinggi," kata Farid di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Dia menyebutkan, kasus perselingkuhan tersebut berbagai jenis perlakuannya. Ada yang dilakukan oleh seorang hakim dengan hakim lainnya. Ada juga yang dilakukan antara hakim dengan seorang Lawyer.
"Ada yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa atau pengacara. Selain itu, perselingkuhan juga terjadi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Hakim, ada juga yang hakim dengan cinta pertamanya, yang bukan istrinya," tandasnya.
Farid menyebut, kuat dugaan dari adanya kenaikkan tunjangan timbulnya kasus perselingkuhan tersebut. Serta adanya fasilitas yang didapat oleh hakim tersebut. Melihat adanya kasus perselingkuhan ini, Farid sebagai Jubir KY menginginkan, agar seorang hakim dapat membawa istri dan anaknya ketika ditempatkan di luar kota.
(maf)