Penjelasan Jokowi Soal Duterte Izinkan Eksekusi Mary Jane

Selasa, 13 September 2016 - 11:50 WIB
Penjelasan Jokowi Soal...
Penjelasan Jokowi Soal Duterte Izinkan Eksekusi Mary Jane
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan ‎kembali ucapannya bahwa Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

‎"(Duterte) sampaikan proses sesuai hukum di Indonesia. Artinya udah jelas seperti yang saya sampaikan‎," ujar Jokowi usai meresmikan terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara,‎ Selasa (13/9/2016).

Menurut Jokowi, pihaknya juga masih menunggu proses hukum yang ditempuh Pemerintah Filipina terkait status hukum Mary Jane. Yang jelas, Jokowi menilai Mary Jane telah divonis bersalah memiliki 2,6 kilogram heroin.

Selain itu, Jokowi juga ingin melihat konsistensi Pemerintah Filipina dalam memberantas peredaran narkoba di negaranya, yang mengklaim tidak akan ada toleransi.

‎"Dia (Duterte) minta hormati proses hukum di sini. Proses hukum (terhadap Mary Jane) di sini kan udah jelas‎," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengklaim Presiden Duterte dalam kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu sempat menyebutkan mempersilakan pemerintah Indonesia‎ mengeksekusi Mary Jane. Hal itu disampaikan Jokowi seusai Salat Idul Adha di Serang, Banten.

Namun belakangan, pernyataan Jokowi dibantah pihak Pemerintah Filipina. Salah satunya disampaikan oleh Juru Bicara Duterte dan Menlu Filipina yang menyatakan, Duterte hanya menghormati proses hukum di Indonesia, tanpa menyebutkan mempersilakan untuk mengeksekusi Mary Jane.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved