Polri Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Penipuan Jamaah Haji

Selasa, 13 September 2016 - 05:32 WIB
Polri Buka Peluang Tambah...
Polri Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Penipuan Jamaah Haji
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh tersangka kasus penipuan biro perjalanan haji di Filipina yang telah menipu sekitar 177 calon jamaah haji (calhaj).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka. "Dari perkembangan pemeriksaan bisa terjadi peningkatan jumlah tersangka," kata Boy Rafli di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

"Sementara tujuh orang ya (tersangka). Mereka yang jadi koordinator atau tanpa hak melakukan kegiatan sebagaimana layaknya penyelenggara resmi haji," imbuhnya.

Boy Rafli menjelaskan, ada juga satu di Filipina yang menjadi tersangka. "Orang Filipina, tapi infonya punya dua kewarganegaraan dan saat ini itu yang serius ditangani otoritas Filipina," ucapnya.

Lebih lanjut Boy Rafli menuturkan, masih ada sembilan warga negara Indonesia (WNI) masih ada sembilan orang yang tertahan di Filipina guna menjalani pemeriksaan.

"Sembilan warga negara kita masih ditahan untuk kepentingan saksi. Masih di KBRI dibutuhkan keterangannya dan kesaksiannya diminta pengadilan setempat," tuturnya.

Boy mengatakan, kejadian ini dapat digolongkan sebagai kejahatan yang terorganisir. Adanya penyalahgunaan yang dilakukan oknum tertentu guna memanfaatkan keterbatasan kuota jamaah haji Indonesia.

"Kejahatan yang terogranisir ini memanfaatkan animo sangat besar di Tanah Air untuk berangkat haji. Kuota yang diberikan terbatas, masyarakat dengan ada penawaran ini tergiur oleh penawaran seperti ini," ungkap Boy Rafli.

Tujuh tersangka itu di antaranya haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, haji F dan haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour. Dari ketujuh tersangka orang yang telah menjadi korban sebanyak 160 calon jamaah haji dengan total kerugian mencapai angka Rp17 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 63 atau 64 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta KUHP Nomor 378 tentang Tindak Pidana Penipuan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7117 seconds (0.1#10.140)